Pansus Angket Haji Dimulai, Anggotanya Saling Berdebat
ATURAN BARU : Arab Saudi bakal menerapkan aturan baru penyelenggaraan Haji 2025. -Foto : IST-
Pansus Haji: Kemenag Sah Menentukan Tambahan Kuota
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Anggota Pansus Angket Haji DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay berdebat dengan Jhon Kenedi Aziz terkait alokasi haji tambahan yang dilakukan Kementerian Agama yang selama ini menjadi polemik.
Menurut Saleh, Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Sadi, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Saleh menjelaskan, alokasi pembagian jumlah calon haji tambahan tersebut, tidak tercantum dalam dokumen hasil rapat antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR yang berlangsung 27 November 2023.
Sehingga, kata dia, sah-sah saja Kementerian Agama menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan yang 20 persen.
"Menurut saya Kementerian Agama boleh-boleh saja menentukan sendiri alokasinya," ujar Saleh, dalam rapat Pansus Angket Haji DPR, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Namun pernyataan Saleh dibantah Jhon Kennedy Aziz. Menurut dia, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit di hasil rapat 27 November, kedua belah pihak tidak menyanggah bahwa jumlah calon haji pada 2024 berjumlah 241 ribu, termasuk kuota tambahan.
"Itu artinya DPR dan Pemerintah telah menyetujui jumlah itu, sehingga Kemenag tidak bisa semena-mena menentukan sendiri alokasi jumlah calon haji tambahan. Harusnya sebelum ditentukan, dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR," ujar Jhon Kennedy.
Jhon Kennedy sebenarnya menganulir omongannya sendiri. Di berbagai kesempatan sebelumnya, justru dia termasuk anggota Komisi VIII yang paling aktif mendorong Pemerintah untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Video rekaman pernyataannya terkait masalah kuota haji khusus ini banyak bertebaran di media sosial.
“Kalau haji reguler yang dikelola oleh Pemerintah ada yang tidak terpakai kuotanya, jangan malu- malu untuk kita serahkan kepada pengelola haji khusus. Mereka ini butuh tambahan kuota dan berapa pun jumlahnya mereka pasti berani pakai. Kalau seumpama terhambat regulasi, ya regulasinya kita revisi,” kata John dalam video rekaman.
Sementara itu, anggota Pansus dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayanti mempertanyakan soal pengaturan alokasi tambahan kuota haji yang 20 ribu. Pertanyaan itu ditujukan kepada Dirjen Penyelenggara Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam kapasitasnya sebagai saksi di rapat tersebut.
BACA JUGA:Deru, Muchendi, Shodiq Hadiri Tasyakuran 40 Hari Kepulangan Jemaah Haji KBIH MDU