https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pansus Angket Haji Dimulai, Anggotanya Saling Berdebat

KUOTA HAJI : Kemenag boleh saja menentukan alokasi jumlah jemaah haji tambahan yang diberikan Arab Saudi. -Foto : IST-

BACA JUGA:Haji 2024 Sukses, Alumni PMII Nilai Pansus Haji Berlebihan dan Dipolitisasi

"Apakah keputusan Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan sudah sesuai dengan hasil rapat Komisi VIII DPR? Dan apakah bapak mengetahui bahwa Komisi VIII juga berikan amanat yang harus ditindaklanjuti, tertuang dalam kesimpulan rapat tanggal 6 November, keputusan yang menyatakan bahwa memastikan pengisian kuota haji dan kuota tambahan berdasar daftar tunggu Siskohat," tanya Esti. 

Menjawab pertanyaan itu, Hilman mengatakan bahwa penentuan alokasi tambahan kuota haji sudah sesuai aturan, sebagaimana disepakati bersama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji plus atau furoda tidak boleh lebih dari 8 persen dari kuota tambahan sebanyak 20.000 orang. Sehingga, DPR mempermasalahkan hal tersebut.

Hilman mengatakan, pasal 9 Undang-Undang Haji menyebut, menteri yang mengatur alokasi kuota tambahan itu. Menteri lantas mengalokasikan 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

"Kita dapat kuota haji, 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jemaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Di tengah jalan ada informasi hasil kunjungan Presiden, Indonesia mendapat special extra quota 20.000," katanya.

Selain itu, Hilman mengatakan pembagian alokasi tersebut sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. MoU itu yang kemudian menjadi landasan Kemenag dalam menyiapkan layanan.

Hilman menambahkan soal pendistribusian kuota tambahan, pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI pada Januari 2024, namun tidak tercapai. "Kebijakan (pengalokasian kuota tambahan) sudah kami pertimbangkan matang-matang dan kami sudah berusaha komunikasikan itu dengan Komisi VIII DPR RI," ucapnya.

Kata dia, pada tahun 2022 komunikasi dengan DPR perihal penyesuaian nilai manfaat bisa tercapai, pada tahun 2023 Kemenag dengan DPR juga menjalankan penyesuaian tambahan kuota. Sementara, di tahun 2024, komunikasi tambahan kuota haji tidak tercapai. "Penyebabnya saat itu momentumnya menjelang Pemilu," ujarnya.

Setelah Pemilu, proses komunikasi dengan DPR juga terus dilakukan. Tujuannya, membahas kembali hasil Rapat Kerja November 2023 dan penyesuai alokasi kuota haji setelah mendapatkan tambahan. Namun juga belum tercapai pembahasannya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan