https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Ini Hukumnya Jika Kamu Ragu Merasa Kentut Saat Salat

RAGU: Hukum ragu merasa kentut saat salat.-Foto: suaramuhammadiyah-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Salah satu hal yang membatalkan wudhu adalah kentut,  dan wudhu menjadi syarat sah salat

Kalau wudhunya batal maka salatnya pun artinya tidak sah. 

Tapi, jika seseorang ragu apakah ia kentut atau tidak, bagaimana hukumnya?

Kentut  yang menimbulkan keraguan ini biasanya terjadi saat buang angin tanpa suara.

Atau bisa juga karena tidak berbau.

BACA JUGA:Begini Tata Cara Salat Istisqa dan Doa Meminta Hujan Kepada Allah SWT

BACA JUGA:Apa Iya Gerakan Tangan Tiga Kali Bisa Membatalkan Salat?

Hukum Kentut tapi Ragu

Para ulama fikih sudah membahas terkait hukum kentut tapi ragu. 

Melansir detik.com, Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani menjelaskan dalam kitab Shalatul Mu'min yang diterjemahkan Abu Khadijah, jika seseorang merasa ragu apakah kentut atau tidak dalam salatnya maka jangan membatalkan salatnya kecuali ia mendengar suara atau mencium baunya.

Hal tersebut bersandar pada sabda Nabi SAW,

لَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: "Janganlah dia membatalkan salatnya, kecuali jika dia telah mendengar adanya suara atau mencium adanya bau." (HR Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan