Kisruh Klaim Tanah Bekas Bioskop Cinde, Puluhan Kios Terancam Digusur

Petugas Dari PN dg BPN melakulan pencocokan objek pada lahan dikawasan bekas bioskop cinde. Foto:Nanda--

SUMATERAEKSPRES.ID – Perselisihan terkait lahan bekas gedung bioskop Cinde di Jalan Jenderal Sudirman kembali memanas. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, pihak pemilik lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH, melaksanakan konstatering atau pencocokan objek di lokasi bersama Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Titis Rachmawati menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 201/Pdt.G/2022/PN Plg dan Surat Keterangan Inkrah Pengadilan Negeri Palembang Nomor W6.U1/2867/HK.00/VII/2023 tanggal 8 Juli 2023.

“Konstatering ini bertujuan untuk memastikan kepemilikan tanah dan memverifikasi area yang akan dieksekusi,” kata Titis.

Menurut Titis, meskipun kliennya memiliki dua sertifikat hak milik, konstatering yang dilakukan hanya mencakup area seluas 1.400 meter persegi, termasuk jalan di samping lahan bekas bioskop.

“Kami akan mengevaluasi lokasi tersebut, mengidentifikasi penghuni, dan menentukan area yang harus dikosongkan. Setelah itu, proses eksekusi pengosongan akan dimulai,” tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tinjau Karhutla di Tanjung Sari 2, Tambah Personel dan Brimob ke Lapangan

BACA JUGA:Dibalik Polemik Revitalisasi, Ini Sejarah Berdirinya Pasar 16 Ilir Sejak Zaman Kesultanan

Titis juga mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk mencari solusi bagi pedagang yang terancam kehilangan kios mereka, asalkan mereka berkoordinasi dengan baik.

“Kami siap membantu menemukan jalan keluar bagi para pedagang jika mereka bersedia berdialog. Namun, kami perlu menegaskan bahwa kios-kios tersebut bukan milik kami tetapi dimanfaatkan oleh pihak lain,” ujarnya.

Di sisi lain, Hambali Mangku Winata SH MH, kuasa hukum ahli waris Raden Helmi Fansyuri, mengkritik tindakan konstatering yang dilakukan pada 12 Agustus.

“Kami menilai proses konstatering tersebut cacat hukum dan merasa kecewa karena masih ada upaya hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya.

Humas PN Palembang, Raden Zainal Arif SH MH, menjelaskan bahwa konstatering tersebut adalah tindak lanjut dari penetapan sebelumnya, termasuk Penetapan Nomor 7.Pdt.G/eks/2024.

BACA JUGA:Posko Orange Desak Pencopotan Kejari dan JPU Lubuklinggau

BACA JUGA:PKS Resmi Menetapkan Hj Lucianty-H Syaparuddin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba 2024

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan