Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal
KONSULTASI: Terdakwa Agus Kurniawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Selasa (13/8). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--
Saksi korban Jhonson kemudian tertipu atas SHM yang dijaminkan terdakwa Agus Kurniawan SIP. Terungkapnya saat korban mengeceknya ke Kantor BPN Kota Palembang, atas SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, dengan Surat Ukur Nomor: 322/Sukajaya/2014.
Pihak BPN Kota Palembang, menginformasikan bahwa sertifikat asli SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang, pada tahun 2014.
Sedangkan SHM No.13540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, yang dikuasai korban, dinyatakan telah diduplikasi atau palsu.
Saksi korban Jhonson baru tahu terdakwa Agus Kurniawan adalah polisi aktif, saat melakukan penelusuran lebih lanjut.
BACA JUGA:Terdakwa Penipuan Emas Senilai Rp 5,1 Miliar Mengaku Semua Keterangan Saksi Korban
BACA JUGA:Penipuan Jemaah Umrah, Direktur PT Lovina Tour and Travel Tak Sanggup Kembalikan Uang Para Korban
Karena uangnya tak kunjung dikembalikan, korban membuat laporan polisi. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya kesal.
Kemudian terungkap dalam dakwaan, bahwa SHM No. 3540/Tahun 2014, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, yang dikuasai saksi korban, telah diduplikasi dan didapati dari terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO). (kur/air)