https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Penipuan Jemaah Umrah, Direktur PT Lovina Tour and Travel Tak Sanggup Kembalikan Uang Para Korban

BERSIDANG: Terdakwa Anita Silviani Direktur PT Lovina Tour and Travel, juga disidang kasus penipuan jemaah umrah. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus penipuan calon jemaah umrah dari PT Lovina Tour and Travel, bukan hanya oleh mantan Kepala Keuangan Yuli Trisnawati, yang sudah 2 kali divonis bersalah. Tapi ternyata juga melibatkan Direkturnya, Anita Silviani, yang sidang kasus serupa korban lainnya.

Korban dari terdakwa Anita Silviani ini, 2 bersaudara Anggraini Dewi dan Eli, dengan kerugian Rp50 juta. “Kamu berasa bersalah gak? Merasa menyesal gak? Apa yang membuat kamu bersalah?," tanya Eddy Cahyono SH MH, Ketua Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis, 1 Agustus 2024.

"Menyesal Yang Mulia, saya tidak bisa memberangkatkan umrah," jawab terdakwa Anita, yang sebelumnya dituntut JPU Silvia Rusdi SH, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. 

Hakim kemudian lantas memberikan kesempatan kepada terdakwa agar mengembalikan uang para korban, sebelum agenda pembacaan putusan pada sidang pekan depan. "Sanggup gak kembalikan uangnya? Nanti bisa dititipkan ke Bu Jaksa uangnya. Jadi pertimbangan kami (Majelis Hakim) nanti,” sambung Eddy Cahyono. Terdakwa lalu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

BACA JUGA:Bakal Menua di Penjara, 2 Kali Divonis Bersalah, Disidang Ketiga Kalinya Kasus Penipuan Calon Jemaah Umrah

BACA JUGA:Cukup Rp7,5 Juta, Dapat Seat Haji Khusus. Neekoi Wisata juga Siapkan Paket Spesial Umrah

Selanjutnya terdakwa menyatakan tidak sanggup mengembalikan uangnya. ”Tidak bisa Yang Mulia," jawabnya. Sementara itu terungkap dalam uraian dakwaan, saksi korban Anggraini Dewi kenal dengan terdakwa Anita Silviani, tahun 2017.

Dimana sebelumnya, saksi Widya Astuti (adik Anggraini Dewi), pernah berangkat umrah melalui terdakwa. Sehingga pada Kamis, 6 September 2018, sekira pukul 13.00 WIB, saksi Anggraini Dewi menelpon terdakwa, mengutarakan hendak umrah melalui PT Lovina Tour and Travel milik terdakwa Anita.

Terdakwa lalu menawarkan paket umrah Arbain dengan harga Rp21,5 juta untuk elama 16 hari. “Cepetlah daftar tante, kuotanya tinggal sisa 2 orang lagi. Kalau tante lambat, maka saya cari orang lain,” kata terdakwa, kepada saksi korban Anggraini Dewi. Dia pun jadi tertarik.

Lalu 7 September 2018, Anggraini Dewi mentransfer uang Rp43 juta ke rekening milik terdakwa. Guna pembayaran 2 paket umrah atas nama Anggraini Dewi, dan kakaknya, Eli. Hingga akhir 2020, belum juga berangkat umrah. Eli keburu meninggal dunia, digantikan adiknya, Widya Astuti.

BACA JUGA:2 Kali Divonis Bersalah Kasus Penipuan Uang Setoran Calon Jemaah Umrah, Yuli Kembali Dibui

BACA JUGA:54 Biro Umrah Diblacklist Otoritas Arab Saudi Buntut Banyaknya Haji Ilegal yang Meninggal

Pada Desember 2022, Anggraini Dewi kembali menghubungi terdakwa menanyakan perihal keberangkatannya umrah. Namun malah dimintai biaya tambahan Rp3,5 juta per jamaah. Dibayarkan lagi olehnya. Tapi meski sudah menambah biaya, tak kunjung juga berangkat umrah.

Total uang Rp50 juta yang disetor Anggraini Dewi, ternyata digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Serta untuk membiayai keberangkatan jamaah umrah lainnya. Akibatnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke polisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan