Penipuan Jemaah Umrah, Direktur PT Lovina Tour and Travel Tak Sanggup Kembalikan Uang Para Korban
Editor: Edi Sumeks
|
Kamis , 01 Aug 2024 - 22:05
BERSIDANG: Terdakwa Anita Silviani Direktur PT Lovina Tour and Travel, juga disidang kasus penipuan jemaah umrah. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kepala Keuangan PT Lovina Tour and Travel Yuli Trisnawati, sudah divonis 3 tahun dan 2,5 tahun penjara, atas kasus penipuan calon jemaah umrah. Kasus ketiganya, terdakwa Yuli Trisnawati dituntut lagi 4 tahun penjara, oleh JPU Dyah Rahmawati SH pada persidangan Senin, 29 Juli 2024.