Terdakwa Penipuan Emas Senilai Rp 5,1 Miliar Mengaku Semua Keterangan Saksi Korban

Sidang kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 5,1 miliar digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (8/8). Foto Nisa--

SUMATERAEKSPRES.ID- Rista Lestari, terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 1,5 miliar, terlihat tertunduk lesu selama persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung pada Kamis (8/8).

Persidangan ini menghadirkan tiga saksi korban, Kaprowi, Rosdalina, dan Andriansyah, untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

Ketua Majelis Hakim Agung Nugroho Suryo Sulistio, S.Hum., memimpin jalannya persidangan. Dalam keterangannya, Kaprowi mengungkapkan bahwa pada 27 Januari lalu, ia mentransfer Rp 100 juta melalui rekening Andriansyah ke rekening Rista Lestari.

Sisanya sebesar Rp 90 juta diserahkan secara tunai melalui suami terdakwa, Komaruzaman. Terdakwa berjanji akan mengirimkan emas batangan seberat 200 gram pada 11-12 Februari.

BACA JUGA:Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kelompok Tani Hutan di Lahat, Fokus pada Pemberdayaan Perempuan dan Pengelolaa

BACA JUGA:BRI Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Kebersihan Sungai dan Lingkungan

Kaprowi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah menjalin hubungan bisnis dengan terdakwa selama tiga tahun tanpa masalah.

Biasanya, Rista Lestari melebur emas rusak menjadi emas murni dengan harga Rp 950 ribu per gram, yang lebih murah dibandingkan harga pasar emas batangan asli yang bisa mencapai Rp 1 juta per gram.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, Kaprowi tidak dapat menghubungi terdakwa karena nomor WhatsApp milik Rista dan suaminya tidak aktif.

Kaprowi juga mengunjungi Toko Emas Permata di Kelurahan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, serta rumah terdakwa, tetapi tidak mendapatkan informasi. Bersama 19 pengrajin emas lainnya, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA:Jangan Terpancing Hoaks, Pentingnya Sosialisasi Program ASTA ke Masyarakat

BACA JUGA:Tanah Gambut Rentan Terbakar: Fakta dan Karakteristik

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ridho, Kaprowi meminta agar terdakwa yang dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, dapat segera mengganti kerugiannya.

 "Saya minta agar uang Rp 190 juta saya dikembalikan segera," tegas Kaprowi, menambahkan bahwa tidak ada niat baik dari terdakwa maupun keluarganya untuk mengganti kerugian para korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan