Terdakwa Penipuan Emas Senilai Rp 5,1 Miliar Mengaku Semua Keterangan Saksi Korban

Sidang kasus penipuan dan penggelapan emas senilai Rp 5,1 miliar digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (8/8). Foto Nisa--

Terdakwa Rista Lestari tidak membantah keterangan para saksi. "Semua keterangan saksi itu benar," ujar Rista.

Sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus mendatang di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari saksi korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan