Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK, Berlaku Pada 2025?
Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK Bila Berlaku Pada 2025-Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
- JF 14: Rp6.791.980/bulan
- JF 13: Rp6.497.378/bulan
- JF 12: Rp6.153.375/bulan
- JF 11: Rp5.837.962/bulan
- JF 10: Rp5.653.378/bulan
- JF 9: Rp5.419.160/bulan
- JF 8: Rp5.237.962/bulan
- JF 7: Rp4.882.742/bulan
- JF 6: Rp4.138.518/bulan
- JF 5: Rp3.776.631/bulan
- JF 4: Rp3.567.442/bulan
Perlu dicatat bahwa angka-angka ini masih berupa estimasi.
Jika skema ini diterapkan, gaji tertinggi untuk jabatan fungsional diprediksi bisa mencapai Rp8,9 juta per bulan.
Sementara jabatan administrasi tertinggi sekitar Rp7,2 juta, dan jabatan pimpinan tinggi bisa mencapai Rp11,9 juta per bulan.