Selasa, 19 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Nasional
Sumsel
Disway
Society
Metropolis
Musi Run 2023
GSMP
Informasi Desa
Opini
Lifestyle
Budaya
Food And Healty
Kesehatan
Informatif
Top Sport
Ekonomi
Graha Pemilu
DOR
Network
https://sumateraekspres.bacakoran.co/
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Kejari OKU Panggil 126 Wajib Pajak
Reporter:
Berry
|
Editor:
Dede Sumeks
|
Jumat , 09 Aug 2024 - 22:17
pajak--
kejari oku panggil 126 wajib pajak baturaja, sumateraekspres.id - kejaksaan negeri (kejari) oku melakukan pemanggilan terhadap 126 wajib pajak yang ada di kabupaten oku. pemanggilan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (pad) kabupaten oku. pasalnya, pad oku dipacu untuk bisa mencapai target. "kita berupaya optimalisasi untuk pencapaian target pad," kata kajari oku choirun parapat sh mh. baca juga:oktriadi jabat kasipidum kejari oku baca juga:kelola kebun sawit seluas 30 hektare, jadi pendapatan asli desa pencapaian pad ini salah satunya ditargetkan dari pajak restoran atau rumah makan. serta pajak tempat hiburan yang potensial di kota baturaja. “ini juga mendukung pencapaian pad. apalagi bappenda oku sebelumnya sudah bekerjasama dan mengajak kejari oku dalam mendorong pelaku usaha untuk taat membayar pajak,” paparnya. terlebih pada tahun 2024, prosentase pajak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. disebut choirun dari periode januari hingga agustus 2024 jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara bersama bappenda oku telah melakukan pemanggilan sebanyak 126 pelaku usaha atau wajib pajak. “hal ini terkait dengan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar rp 919.938.206,” paparnya. selain itu, lanjut choirun parapat juga disampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan tentang penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada para pelaku usaha. “ini juga berdampak kepada pad sektor pajak hiburan yang mengalami kenaikan,” lanjutnya. baca juga:e-tax pacu capaian pajak restoran baca juga:optimalisasi pajak restoran-hiburan serta mengenai pajak restoran yang dikenakan 10 persen. bagi pelaku usaha yang sudah disampaikan sosialisasi, dipasang stiker mengenai penerapan pajak restoran sebesar 10 persen. "untuk masalah pajak ini tetap dilakukan upaya persuasif. dengan memberi informasi, himbauan dan arahan," ujarnya. (bis)
«
1
2
Tag
# bappenda oku
# pajak tempat hiburan
# pajak restoran
# kejari oku
# baturaja
# wajib pajak
# pendapatan asli daerah (pad)
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Sumatera Ekspres 10 Agustus 2024
Berita Terkini
PLN Tingkatkan 75 Persen Energi Terbarukan
Ekonomi
8 menit
Beri Layanan Terbaik untuk Nasabah
Ekonomi
14 menit
32,6 Persen Penduduk Musi Banyuasin Pemain Minyak Ilegal, Jadi Sumber Penghidupan Masyarakat
Berita Utama
18 menit
Jadikan Warga Lebih Profesional
Ekonomi
20 menit
Sekali Menang, Melejit Peringkat Tiga, Kualiafikasi Piala Dunia 2026 Zona Asis
Berita Utama
23 menit
Berita Terpopuler
Pengumuman Hasil UKPPPG Piloting 3 di 17 Desember, Ini Tanda-Tanda Peserta PPG Bakal Lulus
Berita Utama
13 jam
Info Penting Penerbitan Serdik, LPTK Mulai Verifikasi Data Peserta dengan Sistem GTK, Ini Ketentuannya
Berita Utama
8 jam
Lowongan PT Indofood bagi Lulusan SMA D3 hingga S1, Simak Formasi dan Syaratnya
Informatif
14 jam
Paling Cepat Maret 2025, Berikut Alur Penerbitan NRG Bagi Peserta Piloting PPG Guru Tertentu
Berita Utama
4 jam
Bukan Rp2 Juta, Kemendikdasmen Beberkan Info Kenaikan Gaji Guru 2025, Begini Skemanya
Berita Utama
3 jam
Berita Pilihan
DKPP Beri Sanksi Keras: Ketidakcermatan KPU Muba-Lahat Jadi Sorotan Proses Pemilu 2024
Graha Pemilu
9 jam
Reses Perdana DPRD OKI: Syaryadi Tampung Aspirasi Warga untuk Perbaikan Infrastruktur dan Layanan Publik
Sumsel
9 jam
Halo, BPOM Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Disalahgunakan sebagai Obat Injeksi, Ini Daftarnya!
Informatif
10 jam
Curi 2 Ekor Kambing, 2 Pria di OKU Timur Diringkus Aggota Polsek Belitang III
DOR
10 jam
Info Cuaca BMKG di Sumsel Rabu 20 November 2024, Waspada Curah Hujan Tinggi Setiap Daerah
Informatif
11 jam