Sabtu, 21 Des 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Nasional
Sumsel
Disway
Society
Metropolis
Musi Run 2023
GSMP
Informasi Desa
Opini
Lifestyle
Budaya
Food And Healty
Kesehatan
Informatif
Top Sport
Ekonomi
Graha Pemilu
DOR
Network
https://sumateraekspres.bacakoran.co/
Beranda
Sumsel
Detail Artikel
Kejari OKU Panggil 126 Wajib Pajak
Reporter:
Berry
|
Editor:
Dede Sumeks
|
Jumat , 09 Aug 2024 - 22:17
pajak--
kejari oku panggil 126 wajib pajak baturaja, sumateraekspres.id - kejaksaan negeri (kejari) oku melakukan pemanggilan terhadap 126 wajib pajak yang ada di kabupaten oku. pemanggilan tersebut berkaitan dengan penerimaan pendapatan asli daerah (pad) kabupaten oku. pasalnya, pad oku dipacu untuk bisa mencapai target. "kita berupaya optimalisasi untuk pencapaian target pad," kata kajari oku choirun parapat sh mh. baca juga:oktriadi jabat kasipidum kejari oku baca juga:kelola kebun sawit seluas 30 hektare, jadi pendapatan asli desa pencapaian pad ini salah satunya ditargetkan dari pajak restoran atau rumah makan. serta pajak tempat hiburan yang potensial di kota baturaja. “ini juga mendukung pencapaian pad. apalagi bappenda oku sebelumnya sudah bekerjasama dan mengajak kejari oku dalam mendorong pelaku usaha untuk taat membayar pajak,” paparnya. terlebih pada tahun 2024, prosentase pajak mengalami kenaikan dari periode sebelumnya. disebut choirun dari periode januari hingga agustus 2024 jaksa pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara bersama bappenda oku telah melakukan pemanggilan sebanyak 126 pelaku usaha atau wajib pajak. “hal ini terkait dengan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan dan telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar rp 919.938.206,” paparnya. selain itu, lanjut choirun parapat juga disampaikan kepada pelaku usaha tempat hiburan tentang penerapan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada para pelaku usaha. “ini juga berdampak kepada pad sektor pajak hiburan yang mengalami kenaikan,” lanjutnya. baca juga:e-tax pacu capaian pajak restoran baca juga:optimalisasi pajak restoran-hiburan serta mengenai pajak restoran yang dikenakan 10 persen. bagi pelaku usaha yang sudah disampaikan sosialisasi, dipasang stiker mengenai penerapan pajak restoran sebesar 10 persen. "untuk masalah pajak ini tetap dilakukan upaya persuasif. dengan memberi informasi, himbauan dan arahan," ujarnya. (bis)
«
1
2
Tag
# bappenda oku
# pajak tempat hiburan
# pajak restoran
# kejari oku
# baturaja
# wajib pajak
# pendapatan asli daerah (pad)
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Sumatera Ekspres 10 Agustus 2024
Berita Terkini
Begini Cara Menghitung Estimasi Biaya Charge Mobil Listrik
Ekonomi
56 detik
Kartu ATM Tergerus, Digital Banking dan QRIS Makin Dominan di 2024
Ekonomi
1 menit
Imbas Dinamika Pasar dan Kebijakan, Rupiah Menghadapi Tekanan di Akhir Pekan
Ekonomi
14 menit
Banyak Warga Palembang Belum Tahu! Ternyata Ini Dia Asal Usul Nama Tangga Buntung
Budaya
28 menit
Berapa Gaji Kerja di Sinar Mas? Simak Jawabannya
Ekonomi
1 jam
Berita Terpopuler
Nunuk Suryani Pastikan TPG Cair Pada 2025, Berikut Nominal Bagi Guru Lulusan PPG Guru Tertentu
Nasional
12 jam
Kabar 5 LPTK Lulus 100% Persen Tidak Benar, Ternyata Ini Lho Faktanya!
Berita Utama
10 jam
Prakiraan Cuaca Sumatera Selatan Sabtu, 21 Desember 2024, Lima Daerah Waspada Hujan Petir
Informatif
10 jam
Motif Sakit Hati, Pelaku Racuni Pelajar dengan Racun Ikan yang Dibeli Melalui Online Shop, Ini Pengakuannya!
DOR
8 jam
PT Indofood dan PT Pos Indonesia Buka Loker Bagi Lulusan SMA dan S1
Informatif
10 jam
Berita Pilihan
Nah Loh, OJK Tegaskan Pencairan Paylater Ilegal, Risiko Data Pribadi dan Skor Kredit Mengancam Pengguna
Ekonomi
7 jam
Rahman Ilyansyah, Putra Prabumulih, Sambut Presiden Prabowo di Kairo dengan Antusias dan Kebanggaan
Berita Utama
8 jam
Motif Sakit Hati, Pelaku Racuni Pelajar dengan Racun Ikan yang Dibeli Melalui Online Shop, Ini Pengakuannya!
DOR
8 jam
Jelang Akhir Tahun, Harga Sawit di Sumsel Nyaris Rp4 Ribu per Kilogram, Petani Sumsel Sambut Kabar Baik Ini
Sumsel
9 jam
Mitsubishi MMKI Cetak 1 Juta Produksi, Komitmen Tingkatkan TKDN dan Ekspansi Pasar Ekspor
Ekonomi
10 jam