https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pemuja Sabu Diganjar 7 Tahun Bui

PALEMBANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai oleh Hakim Masrianti SH MH menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Fifing Firdaus yang terjerat kasus Narkotika jenis Sabu seberat 0,291 gram.

Dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, selasa (7/3), Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat jual beli tindak pidana narkotika Golongan I. Yakni  berupa 5 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu."Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan, denda Rp1 milyar, subsider 6 bulan kurungan," kata Hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menerima putusan Majelis Hakim. Putusan tersebut 2 bulan lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Tommy Horizon yang menuntut terdakwa selama 7 Tahun 6 bulan, denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan diketahui bahwa, penangkapan terdakwa  bermula pada Jumat (11/11/2022). Dimana terdakwa Fifing pergi menemui Yanto Djafar (DPO) dengan tujuan membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Saat bertemu dengan Yanto Djafar, terdakwa  Fifing langsung memesan Narkotika jenis sabu-sabu dengan harga sebesar Rp 850.000

Lalu terdakwa membawa pulang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut  ke rumah terdakwa Rian (berkas terpisah) bertempat di Jl. AKBP H. Umar Lr. Gang Damai No. 41 Rt. 1/Rw. 2 Kel. Ario Kemuning Kec. Kemuning Kota Palembang.

Saat berada dirumah Rian, Terdakwa Fifing membagi Narkotika jenis sabu-sabu menjadi 10 paket dan sisanya akan digunakan oleh terdakwa Fifing dan kawan-kawannya. (nsw/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan