Sayat Cutter ‘Burung’ Suami yang Menikah Lagi, IRT Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

VONIS: Terdakwa Lisa Yati menjalani sidang putusan di PN Sekayu, Selasa (6/8). FOTO: YUDI/SUMEKS--

Tanpa disadarinya, dia berubah kalap begitu melihat pisau cutter yang ada di warungnya. “Saya seperti sudah tidak sadar, pakai cutter itu saya potong punya suami,” akunya.

Kejadian itu sekitar pukul 05.00 WIB, Jumat, 23 Februari 2024. Saat ‘burungnya’ dieksekusi, korban Rian Hidayat sedang tidur pulas usai berhubungan intim dengan istrinya.

Begitu korban terbangun, dia mendapati celana pendeknya tersingkap dan penuh darah.

Sementara Lisa pun mengaku panik dan bingung, setelah memotong ‘burung’ suaminya. Dia berlari ke pinggir jalan, menumpang truk tronton yang melintas.

“Saya ikut sampai ke Muara Enim, luntang lantung tidak jelas di pinggir jalan,” bebernya.

BACA JUGA:Sering KDRT dan Proses Cerai, Suami Siram Istri Pakai Air Keras, Begini Luka Bakar yang Dialami Korban

BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan

Di bagian lain, suaminya dibawa tetangga ke RSUD Bayung Lencir. Kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat, di Provinsi Jambi. 

”Setelah komunikasi dengan keluarga, saya akhirnya memutuskan menyerahkan diri. Diantar keluarga ke polsek (Polsek Bayung Lencir),” urainya.  (yud/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan