Tim Gabungan Gerebek 3 Lokasi Tambang Liar Batubara di Wilayah Muara Enim

--

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID- Tim gabungan Polda Sumsel bersama Polres, Satpol PP Pemkab Muara Enim dan PTBA lakukan penertiban tambang liar. Beberapa titik lokasi tambang illegal di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung disambangi, Senin (5/8). 

Sasaran tim gabungan yaitu aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA dan Hal Guna Usaha (HGU) PT BSP.

BACA JUGA:MANTAP! Polda Sumsel Kembali Amankan 9 Pelaku Tambang Ilegal Muara Enim. Barang Bukti 120 Ton Batubara

BACA JUGA:Tambang Ilegal Bawa Masalah

Persisnya di Tanjung Agung dan Simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul serta di Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, 

Penertiban tersebut dipimpin langsung Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso.

Ikut pula, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrile Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman dan backup dari Brimob.

Langkah penertiban tambang ilegal batubara ini dengan cara memutus jalur transportasi tambang ilegal dan merobohkan pondok tambang batubara liar di Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim. 

Di salah satu titik di kawasan Bintan diamankan mobil carry pick up warna putih  plat nomor F 8472 HR yang dikendarai 2 orang. 

Dua orang tersebut mengaku hanya diminta membawa karung-karung berisi batubara dari lokasi yang tidak berjauhan. Ditemukan pacul serta senjata tajam di dalam mobil itu. Keduanya lalu diminta untuk membawa petugas ke lokasi itu.

Di sana didapati batubara yang sudah dimasukkan ke dalam karung dan siap angkut. Akhirnya, kedua orang penambang batu bara itu berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Muara Enim. 

Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi mengatakan bahwa tim gabungan turun untuk membereskan masalah pertambangan liar yang ada di IUP PT Bukit Asam (PTBA) dan juga HGU PT Bumi Sawindo Permai (BSP). 

"Apa yang dilakukan para penambang liar ini tentunya merupakan hal yang melanggar hukum maka kita tertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada terhadap permasalahan ini," ujarnya. 

Hal tersebut perlu dilakukan agar permasalahan bisa selesai.  "Kita ketahui, pasokak batubara disini untuk mensuplai PLTU Suralaya, jadi jantungnya ada disini," ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan