PN Kayuagung Geger! Saksi Kasus Perampokan Mengaku Sebagai Pelaku, Ini Pengakuannya !

Sutikno, saksi dalam kasus perampokan di Kayuagung, memberikan pengakuan mengejutkan saat didampingi tim kuasa hukumnya di persidangan. Foto: istimewa--

Sutikno kemudian membeberkan aksi perampokan terhadap satu keluarga di Mesuji Makmur itu selain dia terdapat tiga orang lainya diantaranya Hasbi Ribut, dan Suryo. " Saya tidak kenal sama Hajidin dan dia tidak terlibat, "ucap Sutikno. 

BACA JUGA:Inisiator Pemekaran Kecamatan di OKI, Jauhari Yakin Sidang Paripurna Tentukan Masa Depan DOB, Ini Katanya!

BACA JUGA:Misteri di Balik Suling Bambu: Siapa Penemunya yang Sebenarnya? Ini Jawabannya!

Sutikno mengaku saat ini tak mengetahui keberadaan dari dua rekannya yang masih belum tertangkap yakni Hasbi dan Ribut. 

Ide aksi perampokan itu sendiri disebut muncul dari pelaku Hasbi yang sudah menyiapkan rencana dan siapa calon target korbannya itu. 

"Kami masuk dari pintu belakang, peran saya yang dobrak pintu, saat kejadian Ribut dan Hasbi bawa pistol, saya dan suryo membawa pisau,"ucap Sutikno. 

Terkait pisau yang menjadi bukti penangkapan Hajidin disebut merupakan pisau milik Suryo yang seingatnya tertinggal saat melakukan aksi perampokan. 

Terlepas itu ada situasi yang janggal, saat Sutikno dilepaskan pasca pemeriksaan 1×24 jam, dia mengaku ditemui oknum polisi yang memintanya untuk menghilang dengan imbalan uang ratusan juta. 

"Dia nanya ke saya ada keluarga jauh tidak, saya disuruh lari nanti dikasih uang 100, 200 dan saya menolak,"ucap Sutikno.

Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto yang dikonfirmasi terkait permasalahan ini membenarkan.

Dia tak menampik memang ada saksi meringankan yang diajukan oleh terdakwa atau PH nya saat di persidangam dan itu merupakan hak dari terdakwa.

BACA JUGA:Keutamaan Membaca 3 Surah Ini di Hari Jumat, Pahala Melimpah!

BACA JUGA:Menguak Misteri 12 Simbol Zodiak dari Babilonia Kuno hingga Zaman Modern

Kalau proses penyidikan sudah selesai di Polres dengan tahap dua yang sudah dilakukan.

"Ranahnya sekarang pada penuntutan dan pengadilan untuk pembuktiannya,"bebernya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan