PN Kayuagung Geger! Saksi Kasus Perampokan Mengaku Sebagai Pelaku, Ini Pengakuannya !
Sutikno, saksi dalam kasus perampokan di Kayuagung, memberikan pengakuan mengejutkan saat didampingi tim kuasa hukumnya di persidangan. Foto: istimewa--
Pihak kepolisian juga mengkonfirmasi keterangan Sutikno ini ke salah satu rekannya yang turut terlibat dalam perampokan, yang telah tertangkap namun dalam kasus lain yakni Suryo.
"Suryo mengakui bersama sama dengan sutikno, namun karena polisi kurang alat bukti dan menunggu hasil sidik jari Suryo oleh karena itu Sutikno dilepaskan lantaran sudah melewati 1×24 jam pemeriksaan,"ucapnya.
" Menurut kami sangat sinkron sejalan dengan BAP keterangan saksi saksi yang lain, jadi bagaimana mungkin dalam satu peristiwa pidana pelaku tidak saling kenal, " Ucap Anto.
Atas dasar itu, kemudian tim hukum Anto Astari SH berkeyakinan kliennya terdakwa Hajidin (47) merupakan korban salah tangkap yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur.
Keyakinan jika kliennya tak terlibat dalam aksi perampokan itu juga diperkuat dengan keterangan Hajidin bahwa saat malam pergantian tahun itu berada di salah satu rumah temannya sedang bermain gaple.
Untuk diketahui Hajidin ditangkap unit Reskrim Polsek Mesuji Makmur terjadi pada Senin (04/07/2024).
Penangkapan Hajidin yang dilakukan berdasarkan barang bukti sidik jari yang ada pada pisau yang ditemukan polisi.
BACA JUGA:Inilah 30 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Paling Dibutuhkan PT Freeport Indonesia
BACA JUGA:Transformasi Musik Dangdut: Dari Rhoma Irama hingga Era Dangdut Koplo, Yuk Simak!
"Dalam sidang kami menanyakan kepada ahli dari Polres OKI, kapan sidik jari itu diambil, bagaimana mekanisme sidik jari itu diambil, karena kami merasa agak aneh sebab pisau yang terdapat sidik jari itu bukan diambil tim inafis di lokasi kejadian melainkan itu diambil oleh pihak polisi dan menyerahkan ke pihak inafis artinya ada tahapan disitu,"ucap Anto.
Anto juga tengah bersurat ke LPSK meminta perlindungan atas pengakuan Sutikno dimuka sidang yang mengindikasikan Hajidin diduga menjadi korban salah tangkap.
Terpisah Sutikno (38) yang telah menjalani pemeriksaan 1×24 di Polres OKI dan kini dilepas, memberikan penjelasan kepada awak media alasannya muncul di persidangan kasus dengan terdakwa Hajidin.
Sutikno mengaku tak ingin perbuatan tindak kejahatan yang telah dilakukannya itu harus ditanggung orang lain.
Dan bahkan sutikno mengaku sudah sangat siap atas konsekuensi dengan kesaksiannya dipersidangan sebagai pelaku sesungguhnya dalam perampokan itu.
" Saya terus terbayang bayang, dan tak mau perbuatan saya ditanggung orang lain makanya saya mau menjadi saksi, " sebutnya.