Jual Mie Berformalin dan Pupuk Borate, Terdakwa Maryana Dituntut 2 Tahun Penjara

TUNTUTAN: Terdakwa Maryana, dituntut 2 tahun penjara atas kasus produksi mie kuning basah mengandung formalin dan pupuk borate. -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan