Potensi Karhutla Sungai Rambutan jika Beberapa Hari Tidak Turun Hujan, Polda Ingatkan Korporasi
TUTUP PELATIHAN: Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, menutup pelatihan penanggulangan karhutla provinsi sumsel tahun 2024, kemarin. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
Wartiman sangat menyesal dengan kejadian itu. Tidak sengaja lahan milik tetangganya, sampai ikut terbakar. "Aku sudah tua Pak, aku malu. Kami la niat semalam nak gantung diri. Kami menyesal nian, Pak,” tuturnya.
Namun niat itu dicegah istrinya, dan keluarganya yang lain. Mendengar pengakuan dan penyesalan ayahnya di hadapan polisi dan awak media, Mardik turut sedih dan sempat mengeluarkan air matanya.
Terpisah, penyidik Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), memproses hukum 4 tersangka pelaku yang membuka lahan dengan cara dibakar. Yakni, Fengky Trisno (41) selaku pemilik lahan, warga Desa Dwi Jaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Lalu, Arbani (56), Sutoyo (63) dan Sunarto (48), ketiganya warga Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, yang turut membantu membakar, Rabu sore, 17 Juli 2024. Belakangan diketahui Arbani merupakan kakak dari Frengky.
“Keempat tersangka diproses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/Sumsel, tanggal 20 Juli 2024,” tegas Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi SH, dan Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto SH.
Lahan seluas 1,5 hektare (ha) yang dibakar itu, berlokasi di wilayah RT 1, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
Berbatasan dengan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi.. “Mereka membakar lahan itu menjelang maghrib,” terang Andi.
Terkait karhutla tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi tempat kejadian kebakaran (TKP).
“Dari mitigasi yang dilakukan, diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru,” lanjut Andi.
Setelah diketahui identitasnya, polisi mengamankan pemilik lahan, Fengky Trisno. Serta 3 orang lainnya, Arbani, Sutoyo, Sunarto.
“Kebun karet itu (dibakar), untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” ungkap Andi, yang sebelumnya menjabat Kapolres Muara Enim.
Selain mengamankan keempat pelaku itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Seperti 1 korek api gas warna ungu, 3 buah alat semprot air, 1 bilah senjata tajam jenis parang, dan 3 potongan kayu bekas terbakar.
Selanjutnya, Jumat, 19 Juli 2024, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mura, dan pemerintah desa setempat, melakukan olah TKP kebakaran lahan tersebut. ”Serta memasang garis polisi, dan mengambil titik koordinat di TKP,” imbuh Andi.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keempat pelaku tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Keempatnya telah diambil keterangannya, sambil masih terus dilakukan pendalaman,”sambung Andi.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, untuk kepentingan proses penyidikan. Keempat tersangka melanggar Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tntang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan atau Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana.