Potensi Karhutla Sungai Rambutan jika Beberapa Hari Tidak Turun Hujan, Polda Ingatkan Korporasi
TUTUP PELATIHAN: Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, menutup pelatihan penanggulangan karhutla provinsi sumsel tahun 2024, kemarin. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Andi.
Dia kembali menghimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disamping karhutla sudah menjadi Isu nasional.
”Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global. Provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” pungkas Andi. (kms/eno)