Potensi Karhutla Sungai Rambutan jika Beberapa Hari Tidak Turun Hujan, Polda Ingatkan Korporasi

TUTUP PELATIHAN: Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, menutup pelatihan penanggulangan karhutla provinsi sumsel tahun 2024, kemarin. FOTO: BUDIMAN/SUMEKS--

"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, dan denda minimal Rp3 miliar, dan maksimal Rp10 miliar,” tegas Andi.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Kenali Spesifikasi dan Karakter Peralatan, Arahan ke Peserta Pelatihan Penanggulangan Karhutla

BACA JUGA:Deteksi Hotspot Ternyata Firespot, Satgas Karhutla Muba Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Lima Titik

Dia kembali menghimbau agar warga untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

Sebab perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Disamping karhutla sudah menjadi Isu nasional.

”Kita ketahui bersama dampak buruk asap dari karhutla secara global. Provinsi Sumatera Selatan termasuk penyumbang terjadinya karhutla,” pungkas Andi. (kms/eno) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan