Cakada Wajib Miliki Bebas Pailit, Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga

DISKUSI: Public Trush Institute (PTI) Sumsel menggelar Diskusi Tik Tok-an Tokoh Kekinian bertema Dinamika Pilkada Setentak 2024, kemarin (26/7). -foto: dudun/sumeks-

Semua syarat ada di peraturan KPU No 8/2024. “Mulai dari SKCK, ijazah dan seterusnya ada detail di peraturan KPU tersebut. Jadi nanti cakada bisa melihat langsung,” kata dia.  Selain itu, juga dibahas masalah pepilih yang ada diperbatasan antara Banyuaain dan kota Palembang. 

"Sempat dalam coklit tidak bisa dilaksanakan. Namun semuanya sudah clear. Dari sebanyak kurang lebih 3 ribu mata pilih, mereka disiapkan TPS," paparnya.  Sementara itu, peserta yang hadir selain mahasiswa, advokat dari mantan komisioner, komunitas, juga dari Intelkam Polda Sumsel. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan