WOW, Tipidter Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu BBL Senilai Rp5,6 Miliar ke Vietnam. Begini Penampakannya

Dua tersangka penyelundupan benur senilai Rp5,6 miliar ditangkap Polda Sumsel.-foto: ist-

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM yang dikonfirmasi terkait keberhasilan penggalan upaya penyelundupan puluhan ribu BBL ini membenarkan.

"Benar, nanti akan segera dirilis oleh Ditreskrimsus ya," sebut Sunarto, Selasa (23/7/2024) pagi.

BACA JUGA:Mengapa Negara Luar Sangat Memburu Benih Lobster dari Indonesia? Ternyata Karena Hal Ini!

BACA JUGA:Harga Menggiurkan, Ini Loh Cara Budidaya Lobster Air Tawar Buat Pemula!

Wilayah Kabupaten Banyuasin dan perairannya, masih jadi ’jalur sutra’ upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau Benur tujuan ke luar negeri.

Awal Mei 2024 lalu, Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang, menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor BBL di daerah Pulau Rimau, tujuan dibawa ke Singapura.

Terbaru, Selasa malam, 14 Mei 2024,  Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapati barang bukti lebih banyak lagi.

Sedikitnya 170 ribu ekor BBL yang tersimpan dalam 16 box sstyrofoam, asal Bengkulu tujuan luar negeri.

BACA JUGA:Lobster Air Tawar Penghasil Cuan, Dulu Dianggap Sampah Kini Santapan Spesial Kalangan Berduit

BACA JUGA:Sat PJR Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 50.616 ekor Benih Lobster. Ini Dia Pelakunya

Tim Opsnal Unit 4 mengamankan 2 orang pelakunya, disergap mengendarai mobil carry pick up, di Jl TAA, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Banyuasin, sekira pukul 20.30 WIB.

Kedua tersangka itu, Rofi Okta Saputra (22 ) dan Bangkit Okta Jaya (28), warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Ada 16 box styrofoam berisi kurang lebih 170 ribu benih lobster. Nilainya puluhan miliar rupiah.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumsel. Keduanya dijerat UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1).

BACA JUGA:Jaringan Internasional Terungkap, Penyelundupan Benih Lobster Melibatkan Pelaku dari Banten

BACA JUGA:Kena Ringkus Tim Lobster, Begini Kronologis Pelaku TA Lakukan Pembacokan!

Diberitakan sebelumnya, awal Mei 2024, Lanal Palembang menggagalkan penyelundupan BBL sebanyak 99.648 ekor senilai Rp15 miliar.

Terdiri 89.268 ekor jenis Pasir, dan 10.380  ekor jenis Mutiara. Illegal fishing ini menjadi atensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan stakeholder terkait.

“Penyelundupan BBL ini semakin marak, apalagi saat ini sedang musim,” ujar Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho A.Pi, MM, dalam di Mako Lanal Palembang.

Sebab, sebelumnya sudah 2 kali digagalkan penyelundupan BBL. Pertama, Februari 2024 di Bandara Lombok, Provinsi NTB, dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor.

BACA JUGA:Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal

BACA JUGA:Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal

Kedua, April 2024 di perairan Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.

Sindikat jaringan penyelundupan BBL ini disebutnya bergerak sangat cepat dan terorganisir.

Modusnya pun berubah-ubah, terkadang berganti kendaraan di setiap titik.

Tidak hanya menggunakan mobil box atau pick up. “Pernah pelaku menggunakan mobil mewah Alphard. Bahkan untuk pelanggan eksekutif, menggunakan private jet,” bebernya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan