Bening Lobster Rp15 M Tujuan Singapura, Disergap Lanal Palembang, Penyelundupan Gagal

TANGKAP : Empat pelaku penyelundupan 99.648 ekor benur yang digagalkan Lanal Palembang dikawal ketat petugas saat konferensi pers, kemarin (6/5).-Foto: Ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) lewat wilayah Sumsel kembali terjadi. Lagi-lagi berhasil digagalkan. Kali ini oleh jajaran Pangkalan TNI AL (Lanal) Palembang.

Jumlah benur yang diselamatkan sebanyak 99.648  ekor. Terdiri dari 89.268 ekor jenis pasir dan sebanyak 10.380  ekor jenis Mutiara. Rencananya BBL tersebut akan dikirim ke Singapura. Total nilai benur tersebut sekitar Rp15 miliar.

Ada empat pelaku yang ditangkap yakni BA (36), BP (29), RJ (27), dan EW (30). Penangkapan pada 2 Mei, pukul 19.30 WIB di pesisir sungai wilayah DesaSumber Teluk Betung, dekat Tabuan ASri (Pasar Sumber) Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.

Barang bukti yang diamankan berupa 18 box BBL, mobil dan speedboat 200 PK. “Keberhasilan penangkapan oleh Lanal Palembang ini merupakan arahan langsung dari Kasal," kata Komandan Lanal Palembang Kolonel Laut (P) Sandy Kurniawan.

BACA JUGA:Penyelundupan 88,2 Ton Batubara Ilegal ke Cilegon dan Cakung

BACA JUGA:Mantap! Subdit Tipidter Gagalkan Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal Senilai Rp100 Milyar, Ini Penampakannya!

Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada 1 Kolonel Laut (P) Anung Sutanto mengatakan, seminggu sebelum penangkapan tersebut, Tim Intel Lanal Palembang melaksanakan penyelidikan dan pengumpulan data terkait penyelundupan BBL.

Pada 2 Mei, pukul14.00 WIB, Danlanal Palembang mendapaykan laporan aka nada pengiriman BBL dari Banyuasin tujuan Singapura. Danlanal keluarkan perintah aksi penindakan kepada tim F1QR. Pukul 19.00 WIB, tim darat F1QR melihat ada mobil pick up menuju dermaga Pasar Desa Sumber. Lalu, mobil tesebut melakukan bongkar muat box styrofoam ke speedboat 200 PK.

“Tim darat langsung melaksanakan penangkapan dan mengamankan barang bukti,: jelasnya. Tim laut menuju lokasi untuk mengamankan speedboat 200 PK.  Keempat pelaku akan dijerat Pasal 31 Jo Pasal 7 UU No. 16 Tahun 1992 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kemudian, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU NO 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. “ Untuk BBL ini akan dilepas liatkan di Pantai Klara Pesawaran Lampung,” pungkas dia. Kasus penyelundupan benur di Sumsel lumayan sering terungkap.

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan 111 kg Sabu, Diganjar Presisi Award

BACA JUGA:Korem Gapo Gagalkan Penyelundupan Solar Ilegal

Pada Maret 2022,  sebanyak 183.700 benur senilai Rp18,675 miliar diamankan lewat  dua kali penangkapan oleh petugas gabungan Kantor Bea Cukai Palembang dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, serta Satgas BBL Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel di wilayah perairan Banyuasin.

Rinciannya, 4 Maret 2022, diamankan 53.400 BBL dalam 14 kardus styrofoam. Kemudian 6 Maret 2022, digagalkan kembali penyelundupan 130.300 BBL juga dalam 22 kardus styrofoam. Dua pelakunya tertangkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan