Jaringan Internasional Terungkap, Penyelundupan Benih Lobster Melibatkan Pelaku dari Banten
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster sebanyak 191.850 ekor dengan nilai sebesar Rp 19.777.500.000. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Palembang Tanjung Api Api, tepatnya di KM 40, Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin pada hari Selasa (6/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Enam pelaku berhasil petugas amankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah BI (34) yang merupakan warga Lebak, IS (26), Y (44), MH (37), RP (32), yang semuanya berasal dari Serang, serta Az (36) yang berasal dari Tangerang. Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii bersama Kasat Reserse Kriminal, AKP Hary Dinar SIk, yang mendampingi mengungkapkan. BACA JUGA : Ada 45 Tusukan dari Kepala Hingga Perut, Mayat Pelajar SMA di Sumsel ini Mengapung di Parit Bahwa penggagalan pengiriman benih lobster ini berawal dari laporan masyarakat kepada Polres Banyuasin. "Kami menerima informasi bahwa akan ada kegiatan penyelundupan benih lobster melalui jalur perairan Banyuasin," kata Kapolres. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolres segera membentuk tim gabungan. Yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuasin, Polsek Tanjung Lago, dan Satuan Polisi Air dan Udara Polres Banyuasin untuk melakukan tindak lanjut terhadap laporan tersebut. "Akhirnya, tim gabungan berhasil menangkap para pelaku di Desa Banyu Urip, tepatnya di sebuah kebun kelapa sawit," jelasnya.