Pengumuman! Pemerintah Pastikan Gaji ASN Naik Pada 2025, Ini Pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah berencana menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025. -Foto: setkab.go.id-

3. Gaji PNS 2023 Golongan III:

    - IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

    - IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

    - IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

    - IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV:

    - IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

    - IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

    - IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

    - IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

    - IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS juga mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan pengembangan kompetensi.

Gaji untuk PPPK pada tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja adalah sebagai berikut:

Gaji PPPK 2023:

- Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200 (masa kerja 0 tahun – maksimal 26 tahun)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan