Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos
Bambang Edi Susilo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sekayu-FOTO: IST-
D. PPh 4 ayat 2
Perhitungan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 yang dikelola Bendahara Dana Bos atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10%.
E. PPN
PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean. Namun Bendahara yang diberikan dana BOS oleh Kementerian Pendidikan Nasional dengan kriteria berikut tidak wajib memungut PPN yaitu bendahara sekolah swasta, Lembaga pendidikan swasta, Pesantren
Skema transaksi PPN dengan tarif 11% adalah Bendahara membeli barang/jasa ke rekanan dan dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku dan Rekanan akan menyampaikan tagihan dan Faktur Pajak ke Bendahara
Ketentuan pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Rekanan yakni pada saat dibuat tagihan ke Bendahara, PPN dibayar dan disetor paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, Penomoran Faktur Pajak sesuai yang diberikan oleh DJP
Jenis transaksi barang/jasa yang tidak dipungut Bendaharawan dengan Jumlah tidak lebih dari Rp2.000.000 termasuk PPN/PPnBM dan merupakan pembayaran yang tidak dipecah-pecah.
Kewajiban atau Pemungut Pajak Dana BOS
Pemungut pajak atas penggunaan dana BOS yakni bendahara pengeluaran. Bendahara Pengeluaran adalah pihak yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, Bendahara pengelola dana BOS harus mengelola perpajakannya dengan menghitung, menyetor dan melaporkan pemotongan dan pemungutan pajak yang berasal dari penggunaan dana BOS tersebut.
Pemungut maupun pemotong pajak atas penggunaan dana BOS ditentukan berdasarkan status penerima dana BOS, yakni:
1. Sekolah Negeri dan Swasta
⦁ Penanggung jawab atau bendaharawan BOS merupakan pemungut PPh 22 dan PPN.
2. Sekolah Negeri, Swasta, Pesantren Salafiyah
⦁ Sebagai pemotong PPh 21 apabila membayar honor kepada tenaga kerja lepas yang melakukan pemeliharaan sekolah.