Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos
Bambang Edi Susilo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sekayu-FOTO: IST-
Batas Waktu Pelaporan
Batas akhir lapor pajak dana BOS atas pengenaan PPh 21, PPh 23, PPh 4 (2) pada tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan pajak dana BOS atas pengenaan PPh 22 dilaporkan paling tanggal 20 bulan berikutnya.
Untuk batas akhir pelaporan pemungutan PPN paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Demikianlah penjelasan tentang pajak dana BOS dana pengelolaannya.
Sedangkan pelaporan SPT Masa PPh 21 22, 23, 4 (2) melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi, begitu juga pembuatan bukti potongnya. Untuk pembuatan Faktur Pajak serta melaporkan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur. (*)