Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos
Bambang Edi Susilo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sekayu-FOTO: IST-
Bendahara pengelola dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 atas pemberian gaji pada pegawai dengan ketentuan rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:
a. Pegawai Tetap dan Pensiunan,
atas seluruh penghasilan diterapkan setiap masa kecuali masa pajak terakhir maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto X TER Bulanan. Sedangkan Aparatur Sipil Negara / TNI / POLRI, atas penghasilan tetap teratur diterapkan pada masa pajak terakhir maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Kena Pajak setahun X Tarif Pasal 17.
b. Pegawai Tidak Tetap
- Penghasilan diterima Bulanan, yaitu penghasilan atau upah yang diterima perbulan, maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto Bulanan X TER Bulanan.
- Penghasilan diterima Harian, yaitu penghasilan atau upah yang diterima secara harian, maka pengenaan PPh 21 terutang adalah untuk kategori penghasilan antara Nol rupiah sampai dengan Rp. 2.500.000,-/hari maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto Sehari X TER Harian. Sedangkan penghasilan yang diterima lebih dari Rp. 2.500.000,- dikenakan pajak Penghasilan Bruto X 50% X Tarif Pasal 17.
c. Bukan Pegawai:
Atas honorarium yang diterima diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang sehingga pengenaan PPh 21 terutang adalah jumlah Penghasilan Bruto X 50% X Tarif Pasal 17.
d. PPh 21 Non Final
Skema pemajakan PPh 21 Non Final adalah:
PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21 (Pasal 17)
e. Honor PNS
Skema pemajakan PPh 21 Final tenaga honorer PNS:
PPh = Jumlah Bruto x Tarif PP-80/2020