Seluruh Kepsek Dan Guru Wajib Tau, Pajak Atas Dana Bos

Bambang Edi Susilo, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Sekayu-FOTO: IST-

Bendahara pengelola dana BOS harus memotong PPh Pasal 21 atas pemberian gaji pada pegawai dengan ketentuan rumus perhitungan Penghasilan Kena Pajak sebagai berikut:

a. Pegawai Tetap dan Pensiunan, 

atas seluruh penghasilan diterapkan setiap masa kecuali masa pajak terakhir maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto X TER Bulanan. Sedangkan Aparatur Sipil Negara / TNI / POLRI, atas penghasilan tetap teratur diterapkan pada masa pajak terakhir maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Kena Pajak setahun X Tarif Pasal 17. 

b. Pegawai Tidak Tetap

- Penghasilan diterima Bulanan, yaitu  penghasilan atau upah yang diterima perbulan, maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto Bulanan X TER Bulanan.

- Penghasilan diterima Harian, yaitu penghasilan atau upah yang diterima secara harian, maka pengenaan PPh 21 terutang adalah untuk kategori penghasilan antara Nol rupiah sampai dengan Rp. 2.500.000,-/hari maka pengenaan PPh 21 terutang adalah Penghasilan Bruto Sehari X TER Harian. Sedangkan penghasilan yang diterima lebih dari Rp. 2.500.000,- dikenakan pajak Penghasilan Bruto X 50% X Tarif Pasal 17.

 

     c. Bukan Pegawai: 

Atas honorarium yang diterima diterapkan per Masa Pajak atau pada saat terutang sehingga pengenaan PPh 21 terutang adalah jumlah Penghasilan Bruto X 50% X Tarif Pasal 17.

     d. PPh 21 Non Final

Skema pemajakan PPh 21 Non Final adalah:

PPh = Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh 21 (Pasal 17)

     e. Honor PNS

Skema pemajakan PPh 21 Final tenaga honorer PNS:

PPh = Jumlah Bruto x Tarif PP-80/2020

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan