2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Masih Terima 50 Persen Gaji, Kepala BKPSDM: Berlaku Sampai Inkrah

DAKWAAN: Mantan Sekretaris Korpri Banyuasin Bambang Gusriandi dan mantan Bendahara Korpri Banyuasin Mirdayani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5). -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin memberhentikan sementara dua tersangka penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri.

"Kita berhentikan sementara (ASN),”ujar Edhi Haryono Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Banyuasin, Jumat (19/7).

Dengan adanya pemberhentian sementara itu, kata Edhy, secara otomatis gaji yang bersangkutan akan dipotong sebesar 50 persen dari gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan.

“Itu berlaku sampai keputusan inkrah,”jelasnya.

BACA JUGA: Masuk Pokok Perkara, JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin

BACA JUGA:Bongkar Sindikat Korupsi Dana Korpri, Kejari Banyuasin Konfrontir 2 Tersangka dengan Keterangan 8 Saksi

Jika nantinya sudah ada keputusan inkrah dari pengadilan dan dinyatakan vonis bersalah, maka yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut yaitu diberhentikan sebagai PNS.

Selain itu juga, jika ada fasilitas dinas seperti kendaraan dinas dan lain sebagainya akan ditarik, kemudian juga Tunjangan Perbaikan Penghasilan disetop total.

Diketahui, kejaksaan negeri Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana kasus penyalahgunaan/penyimpangan dalam pengelolaan atau pelaksanaan dana korpri serta tidak dilengkapi surat pertanggungjawaban Desember 2022 - september 2023.

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan - penyimpangan yang dilakukan para tersangka, seperti penyimpangan pemberian santunan, pembelian barang fiktif, hingga penggunaan dana diluar pertanggung jawaban.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin, Diduga Mengalir untuk Bantuan Biaya Istri 2 Pejabat Banyuasin, Siapa?

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?

Tersangka Bambang dan Mirdayani melakukan pinjaman dana KORPRI dan mengeluarkan dana korpri diluar aturan korpri seperti pada Desember 2022 sebesar Rp49.500.000, Januari 2023 pinjaman dana KORPRI sebesar Rp60.000.000 dan pinjaman sebesar Rp 120 juta Mei 2023

Kemudian Desember 2022 keluar dana korpri yang peruntukan dana diluar aturan KORPRI yang dicairkan sebesar Rp5.000.000 untuk bantuan reog ponorogo. Januari 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan