https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Masuk Pokok Perkara, JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin

TANGGAPAN EKSEPSI: Terdakwa Bambang Gusriandi, dan Mirdayani, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/6). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin, memberikan tanggapan atas eksepsi yang disampaikan 2 terdakwa dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin Tahun 2022-2023.

JPU menolak eksepsi terdakwa Bambang Gusriandi, dan Mirdayani, meski telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp342 juta.

BACA JUGA:Rampungkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Kopri, Dua Tersangka Segera Diadili

BACA JUGA:Jadikan Kopri Wadah Edukasi, Muba Gelar Muskab Kopri

Ada beberapa point tanggapan yang dibacakan JPU Yophi Midayana, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Majelis Hakim Masrianti SH MH, Kamis, 13 Juni 2024.

Pertama, bahwa terhadap penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Korpri Banyuasin itu, penyidik Kejari Banyuasin telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Kemudian semua keterangan saksi telah berkesesuaian antara satu sama lainnya. Ini menandakan telah terjadi tindak pidana korupsi, dimana terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani jelas adalah pelakunya.

"Serta eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terkait dakwaan tidak tepat, tidak cermat adalah tidak beralasan dan sudah menyentuh pokok perkara," ucap Yophi.

Karena itu, Yophi mengatakan agar majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sudah seharusnya menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. 

Untuk selanjutnya meneruskan pembuktian perkara dipersidangan. Atas tanggapan JPU dari eksepsi terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis pekan depan untuk agenda pembacaan putusan sela.

Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Hendi Tanjung SH MH, sepakat bahwa eksepsi yang disampaikan terdakwa sebelumnya telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan.

Terkait klaim penasihat hukum bahwa telah ada pengembalian uang sebelum perkara naik ke penyidikan, Hendi membantahnya.

Disebutnya sudah naik penyidikan, baru uang dikembalikan. "Selain itu, meski telah mengembalikan uang kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap Hendi.

Ini mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tapi kami terima kasih kepada para terdakwa, yang telah menitipkan uang kerugian negara sebagaimana hasil audit inspektorat pada saat penyidikan," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan