Masuk Pokok Perkara, JPU Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Perkara Korupsi Dana Korpri Banyuasin
TANGGAPAN EKSEPSI: Terdakwa Bambang Gusriandi, dan Mirdayani, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (13/6). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS --
Pengembalian uang tersebut akan jadi bahan pertimbangan hukum dalam penuntutan perkara.
"Apabila eksepsi ditolak, kami sudah menyiapkan total 86 orang saksi yang nantinya akan kami pilah pilih sesuai dengan kebutuhan pembuktian persidangan," ucapnya.
Diketahui, modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp342 juta.
Kedua melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta lagi pada Mei 2023.
Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo.
Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri asisten setda banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing masing sebesar Rp10 juta. Kemudian, April 2023, sebesar Rp10 juta untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin kala itu).
BACA JUGA:Tinggal Tunggu Jadwal Sidang. Kejari Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KMK ke PN Tipikor
BACA JUGA:Selamatkan Generasi Muda dan Masyarakat dari Korupsi
Dalam perjalanan proses penyidikan Kejari Banyuasin, Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta, dan Mirdayani sebesar Rp113 juta.
Keduanya sudah ditahan sejak 14 Maret 2024 lalu. Bambang dititipkan penahanannya di Rutan Kelas I Palembang. Sementara Mirdayani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. (kur/air)