2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Masih Terima 50 Persen Gaji, Kepala BKPSDM: Berlaku Sampai Inkrah

DAKWAAN: Mantan Sekretaris Korpri Banyuasin Bambang Gusriandi dan mantan Bendahara Korpri Banyuasin Mirdayani, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (30/5). -Foto: Dok. Sumateraekspres.id-

 Bantuan keluarga besar di Blitar serta bantuan wayang kulit masing masing sebesar Rp 10 juta.

Terakhir April 2023 dana keluar peruntukan dana diluar aturan KORPRI untuk operasi kanker istri Pj Sekda (ketua KORPRI) Rp10.000.000.

BACA JUGA:Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp342 Juta, 2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ajukan Eksepsi Dakwaan

BACA JUGA:Usut Penyelewengan Dana Korpri Banyuasin, Kejari Banyuasin Periksa 86 Saksi, Cecar Bendahara Korpri Tiap OPD

Keduanya disangkakan melanggar Kesatu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. 

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 8 Jo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan