https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?

Kejari Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengelolaan Dana Korpri, Siapa Terlibat?-Foto: Akda/sumateraekspres.id-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Korpri dan ketidaklengkapan surat pertanggungjawaban periode Desember 2022 hingga September 2023.

Kedua tersangka tersebut adalah Bambang, mantan Sekretaris Korpri Kabupaten Banyuasin, dan Mirdayani, mantan bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, dan Hendy, SH, Kasi Pidsus.

Tindakan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 342 juta. "Namun, keduanya telah mengembalikan kerugian negara, dengan Bambang sebesar Rp 229 juta dan Mirdayani sebesar Rp 113 juta," terangnya.

BACA JUGA:Golongan yang Harus Mengganti Puasa yang Ditinggalkan, Siapa Saja yang Wajib Qada?

BACA JUGA:3 Pesan Inspiratif Ary Ginanjar Kepada ASN di Palembang, Terapkan Yuk!

Meskipun kerugian negara telah dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. "Apalagi kasusnya sudah dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Peran Bambang dalam kasus ini adalah mengeluarkan dana Korpri tanpa sesuai dengan keputusan Bupati Banyuasin No 01/korpri/2023 tentang pengesahan anggaran dasar rumah tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.

Sementara itu, Mirdayani tidak bertanggung jawab dalam pertanggungjawaban dana Korpri Kabupaten Banyuasin sesuai dengan Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.

Bambang, mantan Sekretaris Korpri, akan ditahan di rutan Pakjo Palembang, sementara Yani, mantan bendahara Korpri, akan ditahan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Manfaat Luar Biasa Hati Ayam untuk Kesehatan Anda, Cocok Nih jadi Menu Sahur dan Berbuka

BACA JUGA:Lakukan Hal Ini, Ratu Dewa Sukses Antar Palembang Jadi Satu-Satunya Kota yang Raih Penghargaan Menpan RB!

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Bambang dan Yani datang ke Kejaksaan Negeri Banyuasin sekitar pukul 09.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya ditahan.

Tag
Share