Muslim Wajib Tau, Ini Tiga Jenis Najis dan Cara Menyucikannya
NAJIS: Muslim wajib mengetahui jenis nasjis dan cara menyucikannya.-Foto: Ist-
Pengertian ini akan lebih jelas pada pembahasan tata cara menyucikan najis.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini 4 Hal yang Membatalkan Wudu
BACA JUGA:Karena 4 Hal Ini Wudhu Batal, Termasuk Sentuhan Suami Istri, Ini Penjelasannya
Adapun tata cara menyucikan najis sebagai berikut:
1. Najis mughalladhah
Najis ini dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu.
Tapi sebelum dibasuh dengan air mesti dihilangkan terlebih dulu ‘ainiyah atau wujud najisnya.
Dengan hilangnya wujud najis tersebut maka secara kasat mata tidak ada lagi warna, bau dan rasa najis tersebut.
Namun secara hukum (hukmiyah) najisnya masih ada di tempat yang terkena najis tersebut karena belum dibasuh dengan air.
Untuk benar-benar menghilangkannya dan menyucikan tempatnya barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali basuhan di mana salah satunya dicampur dengan debu.
Pencampuran air dengan debu ini bisa dilakukan dengan tiga cara:
Pertama, mencampur air dan debu secara berbarengan baru kemudian diletakkan pada tempat yang terkena najis.
Cara ini adalah cara yang lebih utama dibanding cara lainnya.
Kedua, meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya air dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.
Ketiga, memberi air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu memberinya debu dan mencampur keduanya, baru kemudian dibasuh.