https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gara-gara Cemburu, Labrak Pelaku Malah Jadi Korban: Kisah Dramatis di Lubuklinggau

Pihak kepolisian Polres Lubuklinggau mengkonfirmasi, sudah menangkap DW selaku pelaku utama kasus penikaman terhadap RN Lady Companion (LC) di kota Lubuklinggau.--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejadian tragis penikaman yang terjadi di Kota Lubuklinggau mengejutkan warga sekitar. DW, seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kasus ini, telah berhasil ditangkap oleh tim kepolisian Resor Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan bersama IPDA Dahnia, memberikan konfirmasi terbaru pada hari Minggu (7/7).

"DW, pelaku utama dalam kasus ini, telah berhasil kita amankan. Tim kepolisian dengan sigap menangkapnya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di markas polisi," ungkapnya.

Insiden tragis ini berawal dari konflik yang dipicu oleh rasa cemburu. Korban, yang diketahui bernama RN, beralamat di Jalan Kenanga, telah mengalami serangan brutal di kosan milik DW di Jalan Sejahtera, Rt.02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian, RN diduga datang ke kosan DW bersama dua orang temannya. Saat berada di sana, konflik mulai memanas dan mencapai puncaknya ketika RN mengeluarkan kata-kata yang memprovokasi DW.

BACA JUGA:LC di Lubuklinggau Nyaris Tewas Ditusuk Rekan Sendiri

BACA JUGA:Bawaslu Lubuklinggau Kritis Amati Proses Coklit untuk Pilkada 2024

Akibatnya, DW merespons dengan mengambil sebilah pisau dan menghujamkan ke arah RN, yang mengakibatkan luka serius di bagian dahi, bibir, dan punggung bagian kiri korban.

Saat ini, korban sudah dilarikan ke rumah sakit Air Bunda guna mendapatkan perawatan medis yang intensif. Sementara DW telah diamankan di Mako Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Motif dari perbuatan ini adalah cemburu terhadap perhatian seorang pria yang menjadi incaran keduanya. Ini bukanlah konflik terkait orientasi seksual, melainkan lebih kepada rasa cemburu yang berlebihan," terang sumber dari kepolisian.

Dalam perkembangan terbaru, DW akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Kepolisian berjanji akan mengusut kasus ini secara tuntas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan