https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Korupsi Setoran Angsuran Rumah MBR Sebanyak Rp567,8 Juta, Mantan Juru Tagih PT SP2J Duduk di Kursi Pesakitan

DAKWAAN: Terdakwa M Rusdi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (4/7). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

Karena terdakwa M Rusdi tidak mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH memerintahkan penuntut umum melanjutkan sidang pembuktian perkara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi KONI Sumsel Terdakwa Hendri Zainuddin, Hakim Desak Minta Hadirkan Mantan Gubernur Sumsel

BACA JUGA:Dari 3 Terdakwa, Hanya Joko Ajukan Eksepsi, Dakwaan Korupsi Pembangunan SMAN 2 Buay Pemaca

"Silakan nanti penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan yang akan digelar pada Kamis pekan depan," kata hakim ketua Masriati sebelum menutup persidangan.

Diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan, JPU Kejari Palembang Syaran Jafizhan SH MH mengatakan masih akan berkoordinasi terlebih dahulu berapa jumlah saksi yang bakal dihadirkan pada pembuktian perkara di persidangan nantinya.

"Yang pasti akan dikoordinasikan dahulu nanti siapa-siapa saja saksi yang bakal dihadirkan dalam sidang kasus ini," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan