Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2024, Ini Daftarnya
BPJS: Besaran iuran BPJS terbaru 2024, ini daftarnya. FOTO: rri.co.id--
SUMATERAEKSPRES.ID-Per Juli 2025, iuran BPJS Kesehatan bakal berubah seiring diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sistem KRIS akan membuat iuran BPJS Kesehatan menjadi satu tarif.
Tetapi, ia juga menegaskan bahwa penerapannya bakal dilakukan secara bertahap.
"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Budi mengutip CNBC Indonesia.
Ketentuan wajib berlakunya tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:Rawat Jalan Eksekutif untuk Pasien BPJS
BACA JUGA:Loker BPJS Kesehatan dan PT Pertamina, Terima Lulusan SMA, D3 dan S1, Ayo Segera Daftar!
Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Terpisah, Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan besaran tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, serta Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," ujar Ghufron.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyebutkan, selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama yaitu Perpres 63/2022.
Besaran pembayaran dalam aturan itu masih mengacu pada sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan. "Ya merujuk pada aturan itu," kata Asih,sambil menambahkan pemerintah belum menetapkan iuran dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) karena masih dalam proses penghitungan.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungannya terbagi ke dalam beberapa aspek.
BACA JUGA:Iuran BPJS Belum Berubah, KRIS Jadi Standar Rawat Inap Semua RS