Iuran BPJS Belum Berubah, KRIS Jadi Standar Rawat Inap Semua RS

Polemik KRIS Pasca Perpres 59/2024-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah lama jadi wacana, akhirnya penghapusan kelas bagi peserta BPJS Kesehatan menemui kepastian. Pada 8 Mei lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024. 

Pasal 103 B aturan itu, kelas pada BPJS kesehatan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Humas BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang, Hendra Kurniawan mengatakan,  penerapannya KRIS berlaku secara menyeluruh di semua rumah sakit (RS) paling lambat 30 Juni  2025.

“Bukan 30 Juni tahun ini," katanya. Dengan penghapusan sistem kelas untuk rawat inap menjadi KRIS, ada 12 kriteria yang harus dipenuhi RS. Misalnya, ventilasi udara, pencahayaan, temperatur ruangan, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, dan lainnya.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS tersebut tidak berlaku untuk pelayanan rawat inap bagi bayi atau perinatologi, perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus," bebernya.

Untuk iuran peserta BPJS Kesehatan belum ada perubahan. "Karena penerapan KRIS itu ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," ucap Hendra.

BACA JUGA:Sekamar Maksimal 4 Pasien, 2025, Target 100 Persen Rumah Sakit Terapkan KRIS

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Prabumulih, Dwi Asmariyati menyampaikan,  kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak-pihak terkait lainnya. 

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan," tegasnya.

 Sampai dengan saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN belum berubah. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu, dan kelas 3 Rp42 ribu per orang per bulan.

Tapi, khusus kelas III dapat subsidi Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas 3 hanya Rp35 ribu.  "Sampai sekarang belum ada pemberlakuan dan informasi apa-apa," ucap Pimpinan BPJS Kesehatan Cabang Pembantu Baturaja, Fitrianda. 

BACA JUGA:Tetap Buka Layanan JKN Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Terapkan Prinsip Portabilitas

BACA JUGA:10 Tahun BPJS Kesehatan, Berhasilkah?

Ketua DJSN, Agus Suprapto menjelaskan. selama ini ruang rawat inap di setiap RS bervariasi. Terkadang kelasnya sama, tapi kondisi yang ada di ruangan berbeda antarrumah sakit. “Ada yang punya saluran untuk oksigen, ada yang tidak. Ada yang kamar mandinya di dalam, ada yang di luar,” bebernya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan