Iuran BPJS Belum Berubah, KRIS Jadi Standar Rawat Inap Semua RS
Polemik KRIS Pasca Perpres 59/2024-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-
Nah, penerapan KRIS ini untuk memberikan standar non medis kepada RS. Sehingga pemerintah menetapkan ada 12 standar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Contohnya terkait kelengkapan tempat tidur dan pembagian ruang berdasarkan jenis kelamin.
“KRIS ini bukan kelas 3 ya. KRIS adalah standar ruang perawatan,” tegas Agus. Dia menambahkan, belum ada penetapan tarif iuran dengan penerapan KRIS. Sebab akan dibahas lebih lanjut dan mempertimbangkan banyak hal. Belum ada juga pembahasan terkait manfaat layatan yang akan diberikan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan pusat, Rizzky Anugerah menyatakan ada beberapa kriteria untuk memengaruhi besaran iuran. Menurutnya ini hal yang complicated. Selain perhitungan aktuaria, kemampuan masyarakat menjadi pertimbangan juga. “Termasuk kenaikan tarif dan inflasi,” tandasnya. (tin/chy/bis/*/)