10 Tahun BPJS Kesehatan, Berhasilkah?

dr Yuliarni Mahasiswi Pascasarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya.-FOTO : IST-

PALEMBANG, SUMATERAESKPES.ID - Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) merupakan upaya pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan kesehatan kepada rakyat Indonesia.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara Kesehatan yang ditunjuk pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai diberlakukan, yakni dimulainya kampanye reformasi asuransi kesehatan dimana selama ini terkotak-kotak diubah menjadi skema pembiaayan tunggal Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Kesehatan.

Sistem pembiayaan jaminan nasional yang dimiliki pemerintah maupun swasta diintegrasikan ke dalam satu bentuk asuransi nasional dengan tujuan Universal Health Coverage (UHC).

BACA JUGA:Layanan JKN Masuk Mal Publik, BPJS Kesehatan Terima Pengaduan Seputar JKN

BACA JUGA:Diperpanjang! BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Siap Tampung di Seluruh Indonesia

UHC tidak hanya menjamin pembiayaan kesehatan berupa perlindungan financial tapi juga memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu secara luas dan merata, kapan dan di mana saja mereka membutuhkannya, tanpa harus terbebani dengan masalah keuangan.

Hal ini mencakup pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, rehabilitatif, maupun perawatan paliatif.

Menurut WHO target UHC adalah 98 %, sesuai dengan RPJMN 2020-2024. Capaian UHC di Indonesia sampai dengan 31 Desember 2023 adalah sebesar 95,77%.

Data di Provinsi Sumatera Selatan per 1 September 2023, terdapat 8.396.170 jiwa atau 95,9% penduduk yang telah terjamin dalam program JKN.

BACA JUGA:Gelar Konferensi Internasional ICT, Ekosistem Digital BPJS Kesehatan jadi Best Practice Jaminan Sosial Dunia

BACA JUGA:RESMI, Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK

Jumlah cakupan peserta JKN di Provinsi Sumatera Selatan sudah mencapai 96,74%.

Hal ini tidak terlepas dari peran pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Dinas Kesehatan Sumatera Selatan dan dinaster kaitlainnya yang membuat suatu program pembiayaan Kesehatan masyarakat yaitu Sumsel Berkat (Berobat Memakai KTP).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan akses Kesehatan masyarakat Sumatera Selatan dan memberikan keringanan masyarakat dalam hal finansial.

Masyarakat Sumatera Selatan yang tergolong Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sedang membutuhkan pelayanan di Rumah Sakit namun belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dapat didaftarkan melalui program Sumsel Berkat cukup menggunakan KTP.

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan 2 Tahun

BACA JUGA:Terbaru! Ini Daftar 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kepesertaan PBI APBD yang telah didaftarkan adalah sebanyak 1.322.912 jiwa sedangkan total sisa kuota peserta per 1 November yaitu 1.568.648 jiwa, sehingga masih terdapat sisa kuota yang belum terpenuhi sebanyak 245.736 jiwa.

Diperlukan dukungan pemerintah daerah untuk mengatasi kekurangan anggaran kepesertaan PBI yang masih belum terdaftar BPJS.

10 tahun BPJS kesehatan tentu membawa perubahan besar bagi kesehatan masyarakat Indonesia.

Akses kesehatan yang semakin meningkat dan mudah dijangkau, bertambahnya angka harapan hidup, meningkatnya mutu fasyankes baik tingkat Puskesmas maupun Rumah Sakit melalui akreditasi.

BACA JUGA:Siapkan CV Anda! BPJS Kesehatan Mengundang Anda Bergabung sebagai PATT di Tahun 2024!

BACA JUGA:RSUD dr Sobirin Kembali Jalin Kerjasama Dengan BPJS Kesehatan

Serta meningkatnya kepesertaan BPJS melalui Universal Health Coverage diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Meskipun pro kontra BPJS kesehatan selalu bermunculan tentu tidak mengurangi hakikat BPJS itu sendiri yang memberikan hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

BPJS kesehatan juga selalu berbenah diri melalui program-program inovasi yang diluncurkan seperti JKN mobile, Program Prolanis, Kapitasi Berbasis Kinerja, yang kesemuanya diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses kesehatan.

Kendala yang dihadapi Indonesia dalam pelaksanaan JKN untuk mencapai UHC antara lain infrastruktur yang belum merata, tenaga Kesehatan yang masih terpusat di kota, serta masih rendahnya peran masyarakat dalam pelaksanaan JKN.

BACA JUGA:Pemanfaatan Layanan Naik Drastis, Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan Masih Sehat

BACA JUGA:Tau Gak Sih? Perawatan Gigi juga Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Ini Dia Jenisnya

Ibu Lia (45) merasakan manfaat langsung adanya JKN. Ibu Lia yang seorang PNS bisa mendaftarkan kedua orang tuanya yang seorang wiraswasta menjadi anggota BPJS.

Ayahnya yang terkena Diabetes Mellitus dan Ibunya yang memiliki hipertensi memerlukan pengobatan rutin setap bulan.

Selama ini kedua orang tua ibu Lia control kedokter praktek, akan tetapi sejak menjadi anggota JKN, kedua orang tua Ibu Lia bisa berobat ke rumah sakit dengan dokter  spesialis.

Terlebih lagi ayahnya harus melakukan hemodialisa (cucidarah) karena penyakit diabetes mellitus yang dimilikinya selama ini.

BACA JUGA:Kabar Baik, BPJS Kesehatan Buka Rekrutmen Pegawai Administrasi Tidak Tetap 2024, Simak Batas Akhir Pendaftaran

BACA JUGA:Perangkat Desa Naik Kelas BPJS Kesehatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan