Pertanyakan Peran Stakeholder Lain, Hari Bhayangkara Momen Rapatkan Barisan Tangani Penambangan Minyak Ilegal
MINYAK ILEGAL: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-
Sebelumnya, Kapolda Sumsel menyampaikan masalah minyak terbakar sudah seringkali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Baik itu illegal drilling atau sumur minyak ilegal, maupun illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal.
“Masyarakat itu sangat membutuhkan uang, sementara mereka tidak tahu tata cara mengolah dan itu melanggar hukum. Jumlahnya banyak sekali,” kata Rachmad, usai membuka Bazar UMKM dan Kontes Mobil Klasik/Tua, memeriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Sabtu pagi, 29 Juni 2024.
Terkait pencemaran Sungai Dawas, di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, dan terbakarnya sumur minyak ilegal di sana, Jumat sore, 28 Juni 2024, Kapolda menyebut sudah melaporkannya ke Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE.
“Bahkan beberapa minggu lalu, sudah rapat di Kantor Kementerian ESDM (di Jakarta), kita menunggu dari pemerintah pusat. Kita cari solusi yang terbaik untuk masyarakat,” imbuh Rachmad, di halaman parkir kantor DPRD Provinsi Sumsel, kemarin.
Namun kalau masyarakat dihentikan untuk melaksanakan penambangan minyak liar, menurutnya harus dicarikan alternatif pekerjaan lain. “Tapi masyarakat juga harus tahu, itu merusak lingkungan, itu melanggar hukum, itu merugikan masyarakat yang lain. Jadi mereka harus siap-siap beralih pekerjaan lain,” imbuh mantan Kapolda Jambi itu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, juga mengatakan tindakan tegas praktik illegal drilling dan illegal refinery ini, sesuai komitmen Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika
“Intinya bersama-sama bakal melakukan penindakan,” kata Sunarto, kepada Sumatera Ekspres. Tetap komitmen penindakan dan penegakan hukum, mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008. “Jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” tegasnya.
Sebelum adanya regulasi dan aturan yang jelas dan baku dari pemerintah terkait minyak rakyat di Muba, maka penindakan dan penegakan hukum akan tetap dan terus dilakukan. Termasuk penertiban sejumlah gudang BBM ilegal di beberapa daerah.
“Personel Polres dibantu rekan kita dari TNI, secara bersama-sama membongkar gudang BBM ilegal. Baik yang dibongkar paksa, atau dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya," sebutnya.
Terhadap gudang-gudang BBM ilegal yang belum dibongkar, baik yang telah diendus keberadaanya maupun tidak, lanjut Sunarto, diharapkan untuk dapat membongkar secara mandiri sebelum ditemukan oleh petugas.
"Kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan penindakan hukum terhadap pelaku illegal drilling dan illegal refinery. Tidak ada tawar menawar lagi, karena kami berpatokan dengan aturan hukum yang berlaku," imbuhnya. (*)