https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pertanyakan Peran Stakeholder Lain, Hari Bhayangkara Momen Rapatkan Barisan Tangani Penambangan Minyak Ilegal

MINYAK ILEGAL: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dan Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

*Kapolda Pertanyakan Peran Stakeholder Lain

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masalah penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tak kunjung selesai. Terbaru sampai mencemari Sungai Dawas hampir sepanjang 10 km, bahkan ada 2 orang tewas akibat sumur minyak ilegal yang terbakar, Jumat sore, 28 Juni 2024.

Berulang kali kejadian, pejabat kepolisian pun diburu awak media dimintai konfirmasinya. “Selama ini kalau sudah meledak (sumur minyak ilegal), selalu Polri yang disalahkan,” tukas Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, usai upacara Hari Bhayangkara ke-78, Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Perpanjang Masa Jabatan 8 Tahun

BACA JUGA:Bakal Dipasang Stiker, di Bawah Pengawasan Inspektorat

Sebab menurutnya, tidak hanya Polri semata yang melakukan tugas tersebut. Polri tidak belajar ngebor minyak dan penanganannya. Tugas Polri sebatas melakukan penegakan hukum, tangkap dan tahan jika terjadi pelanggaran hukum, dan disidangkan.

"Berulang kali saya sampaikan, bahwa itu tidak boleh dilakukan. Di kesempatan Hari Bhayangkara ini, kami akan lebih merapatkan barisan. Itu bukan hanya tugas Polri saja. Ini juga tugas pemerintah pusat, pemerintah daerah, tugas dari stakeholder lainnya,” tegasnyua, didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen M Zulkarnain SIK MSi.

Stakeholder lain itu, disebutnya seperti SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Lingkungan Hidup, ada Kementerian ESDM, ada Pol-PP. “Ada banyak, dan kami minta agar semuanya itu untuk dikoordinir," pintanya.

Lulusan Akpol 1993 itu menyebut, sebab dalam hal penambangan minyak ilegal ini, ada hal yang dibutuhkan dan yang dilarang. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan minyak untuk dijual karena mereka butuh uang.

 “Seperti yang terjadi 21 Juni 2024, terjadi minyak melimpah keluar tak terkendali sampai masuk ke dalam sungai. Sepekan kemudian, sumur minyak itu terbakar karena masyarakat yang datang berbondong-bondong  ke tempat itu,” sesalnya.

Sementara pemerintah tidak ada yang mengatur dan siapa yang bertanggungjawab untuk mengatur hal ini. "Polri tidak bisa bekerja sendiri perlu kerjasama bersinergi, makanya di kesempatan itu tolong ke rekan-rekan wartawan tanyakan juga ke stakeholder yang lain. Apa peran mereka? Jadi bukan hanya tanggung jawab Polri,” imbaunya kepada awak media. 

BACA JUGA:Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah, Untuk Pornas KORPRI Ke-17 Tahun 2025

BACA JUGA:552 Peserta Bersaing di O2SN

Menurutnya, diduga ada sekitar 10 ribuan jumlah sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Muba. Jika semua mau ditangkapi, pastinya membutuhkan waktu lama. “Ditangkap 1, tumbuh 3. Ditangkap 3, tumbuh 5, begitu seterusnya,” cetusnya. 

Tag
Share