https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Lakukan Pendataan di Daerah Perbatasan

Hani Syopiar Rustam-FOTO: IST-

BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Siap Mendukung Kinerja Pj Gubernur Sumsel

Apalagi nantinya dalam Pilkada KPU Kota Palembang tidak boleh mendirikan TPS di Banyuasin seperti di Tegal Binangun.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah Tegal Binangun dan sekitarnya itu merupakan Kabupaten Banyuasin tepatnya masuk Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (qda/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan