Lakukan Pendataan di Daerah Perbatasan
Hani Syopiar Rustam-FOTO: IST-
BACA JUGA:Pj Bupati Banyuasin Siap Mendukung Kinerja Pj Gubernur Sumsel
Apalagi nantinya dalam Pilkada KPU Kota Palembang tidak boleh mendirikan TPS di Banyuasin seperti di Tegal Binangun.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kalau wilayah Tegal Binangun dan sekitarnya itu merupakan Kabupaten Banyuasin tepatnya masuk Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Ketentuan ini diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (qda/)