Lakukan Pendataan di Daerah Perbatasan

Hani Syopiar Rustam-FOTO: IST-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID –  Pendataan masyarakat yang tinggal di perbatasan Palembang dan Banyuasin harus dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin. 

Khususnya warga perbatasan di Banyuasin-Palembang seperti  di Tegal Binangun dan sekitarnya. ‘’Kita data by name by address bagi warga yang tinggal di sana," kata Plt Kadis Dukcapil Banyuasin, Noor Yosept Zaath, Sabtu (29/6).

BACA JUGA:Penindakan Rutin Setiap Hari: Satlantas Polres Banyuasin Tilang Lebih dari 10 Kendaraan ODOL, Ini Kata Kasat!

BACA JUGA:DPP PDI Perjuangan Resmi Usung H Askolani Sebagai Calon Kepala Daerah Banyuasin

Sebelum dilakukan pendataan, pihaknya bersama kelurahan, kecamatan akan menyosialisasi terkait pelayanan perpindahan penduduk tersebut. "Kita lakukan sosialisasi adanya pelayanan perpindahan penduduk mulai dari KK, KTP," ungkapnya.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam.

Setelah melakukan rapat evaluasi pembahasan dokumen kependudukan permasalahan data pemilih di perbatasan wilayah Kabupaten Banyuasin dengan KPU Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Banyuasin, Kecamatan Rambutan di Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Kamis (27/6) malam.

Disdukcapil Banyuasin sendiri telah berkoordinasi dengan kecamatan maupun kelurahan di perbatasan. "Kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Kendati telah dilakukan sosialisasi, belum ada satu pun warga dari perbatasan terutama yang memiliki KTP di luar Banyuasin mendatangi loket layanan kependudukan. ‘’Hingga saat ini belum ada,’’ tegasnya.

Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menegaskan dalam pilkada nantinya masyarakat harus memilih sesuai KTP dan wilayah yang sudah ditetapkan pemerintah. "Tak bisa warga Palembang memilih Banyuasin, begitu juga sebaliknya,’’ katanya.

Pemkab Banyuasin sendiri dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat di daerah perbatasan seperti di Kelurahan Jakabaring Selatan, Rambutan telah membuka pelayanan kependudukan dan lain sebagainya di OPI Mall.

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pj Bupati Banyuasin bersama instansi terkait lainnya membahas soal tapal batas di Kelurahan Jakabaring Selatan.

Salah satu hasilnya, Pemkab Banyuasin dengan Pemkot Palembang bekerja sama untuk sosialisasi dalam pelayanan pindah domisili. "Sehingga masalah tapal batas ini clear terutama soal kependudukan,"ujarnya. 

BACA JUGA:Mantap, Kabupaten Banyuasin Terima BKBK Rp78 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur, Ini Peruntukannya!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan