Guru PNS dan PPPK Dapat Bonus Juli Nanti, Ini Kriteria Penerimanya

Kriteria Guru PNS dan PPPK penerima bonus bulan Juli 2024.-Ilustrasi: Sumateraekspres.id-

- Tunjangan Keluarga: 5% dari gaji pokok bagi PPPK yang memiliki tanggungan keluarga.

- Tunjangan Pangan: 10% dari gaji pokok untuk memenuhi kebutuhan pangan.

- Tunjangan Jabatan Fungsional Guru: 30% dari gaji pokok bagi PPPK yang menjalankan tugas sebagai guru fungsional.

- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja individu, sesuai penilaian pemerintah daerah.

- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tugas tambahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan kesejahteraan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para guru PPPK, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA:PPG untuk Guru Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum Dimulai Tahun Ini

BACA JUGA:Kemenag Selenggarakan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah 2024 Secara Digital

Kenaikan Gaji

Sebelumnya, guru termasuk guru PPPK telah menerima kenaikan gaji. Berikut adalah rincian gaji mereka saat ini:

Detail Gaji PPPK

- Kategori I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Kategori II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Kategori III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Kategori IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan