Pajak RI Alami Perlambatan
KONTRAKSI : Pelemahan harga komoditas menyebabkan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan seperti batubara mengalami penurunan keuntungan dari 2023. Hal ini berdampak pada setoran PPh Non Migas yang ikut turun. Foto : Budiman/Sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Realisasi penerimaan pajak hingga Mei 2024 sebesar Rp760,38 triliun atau 38,23 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, kinerja pajak di Mei 2024 terbilang mengalami perlambatan bila dibandingkan dengan kinerja pada bulan April yang mencapai 31,38 persen yang mana angka itu naik signifikan dari sebelumnya 19,81 persen pada Maret.
BACA JUGA:Ekonomi Sumsel Tumbuh, Pendapatan Pajak Naik
BACA JUGA:Pajak untuk Rakyat: Membangun Generasi Cerdas dan Sehat
"Pajak kita telah terkumpul hingga Mei Rp 760,38 triliun. Kalau kita lihat ini artinya 38,23% sudah kita kumpulkan dari target. Ini naik kalau dibandingkan bulan lalu Rp 624,19 triliun," kata Sri Mulyani.
Meski begitu, setoran pajak RI mengalami perlambatan dari periode yang sama di 2023. Pada Mei 2023, penerimaan pajak RI mencapai Rp 830,29 triliun atau 48,33 persen dari targetnya.
Adapun yang menjadi sorotan, perlambatan ini dipicu oleh Pajak Penghasilan (PPh) Migas yang tercatat Rp 29,31 triliun. Angka tersebut turun hingga 20,64 persen yang disebabkan oleh penurunan lifting migas.
"Padahal kalau kita lihat harga minyak cukup stabil dan dari sisi kurs harusnya memberikan pendapatan yang melebih dalam bentuk rupiah, namun liftingnya mengalami penurunan. Ini perlu kita perhatikan dari sisi produktivitas migas Indonesia," ujarnya.
Komponen lainnya ialah PPh Non Migas yang juga terkontraksi sedikit 5,41 persen. Hal ini disebabkan adanya pelemahan harga komoditas yang menyebabkan perusahaan-perusahaan di sektor pertambangan mengalami penurunan keuntungan dibandingkan 2023.
"Itu artinya mereka masih untung tapi menurun karena itu pembayaran pajaknya menurun," imbuhnya.
Namun demikian, PPh Non Migas sendiri tetap menjadi penyumbang pajak terbesar dibandingkan komponen lainnya. PPh Non Migas tercatat mencapai Rp 443,72 triliun atau 41,73 persen dari target.
Selanjutnya ada PPN dan PPnBM yang menjadi kontributor kedua terbesar dengan perolehan mencapai Rp 282,34 triliun atau 34,8 persen. Berbeda dari pajak lainnya, PPN dan PPnBM mencatatkan peningkatan hingga 5,72 persen sejalan dengan kinerja pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Merosot, Namun Pemerintah Pastikan Pertumbuhan Ekonomi Tetap Stabil
BACA JUGA:Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Melalui Aplikasi DANA, Ini Caranya