UMSK Lahat 2026: Sektor Tambang Paling Tinggi
SOSIALISASI: Disnaker Lahat melakukan sosialisasi UMK dan UMSK yang berlaku per 1 Januari 2026 kepada perusahaan yang berada di Lahat.-FOTO:IST-
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten Lahat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
UMK Lahat 2026 ditetapkan sebesar Rp4.041.420 per bulan dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Penetapan Upah Minimum 2026 Paling Lambat 24 Desember, PP Pengupahan Jadi Acuan Baru
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lahat, Mustofa Nelson, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Andri Kurniawan SE, menjelaskan bahwa UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK yang ditetapkan dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja,” tegas Andri.
Selain UMK, Pemkab Lahat juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026
Dari sembilan sektor yang ditetapkan, sektor pertambangan dan penggalian menjadi sektor dengan upah tertinggi, yakni Rp4.197.115 per bulan.
Sementara itu, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp4.146.123, sektor industri pengolahan Rp4.144.298, sektor konstruksi Rp4.160.071, serta sektor pengangkutan dan pergudangan Rp4.177.400 per bulan.
Adapun sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi mobil dan sepeda motor, ditetapkan sebesar Rp4.140.355. Sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp4.134.440, sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin Rp4.173.870, serta sektor aktivitas penyewaan dan ketenagakerjaan Rp4.104.869.
“UMSK ini juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sektor tertentu,” tegasnya.
Andri menambahkan, pihaknya telah menyosialisasikan UMK dan UMSK yang ditetapkan di Palembang pada 24 Desember 2025 tersebut kepada seluruh perusahaan dan pemangku kepentingan di Kabupaten Lahat. “Ketentuan ini wajib dilaksanakan mulai 1 Januari 2026,” ungkapnya.
Ditanya apakah ada laporan dari pekerja terhadap acuan upah tersebut, dan perusahaan yang tidak membayar sesuai upah? Menurutnya belum ada.
BACA JUGA:Jaga Perekonomian, Berikan Stimulus, Diskon Listrik Hingga Bantuan Upah
