Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

PT Semen Baturaja Ajukan Toleransi 6 Bulan, Titan Grup Bangun Flyover Km 111

TOLERANSI WAKTU Asisten I Pemprov Sumsel ungkap pengajuan toleransi waktu melintasi jalan umum selama 6 bulan dari PTSB, kemarin. FOTO: DUDUN/SUMEKS--

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID -Banyak yang tidak siap setelah Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM melarang angkutan batu bara lewat jalan umum terhitung 1 Januari 2026 lalu. Dampak kebijakan ini ikut dirasakan PT Semen Baturaja (PTSB).

Direktur Utama PTSB, Suherman Yahya, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti arahan pemerintah dan segera mengalihkan angkutan batu bara ke jalur kereta. “Kami punya komitmen penuh. Ini perlu kolaborasi banyak pihak, dan kami bergerak cepat menyelesaikannya,” ujarnya, kemarin (19/1).

BACA JUGA:Gubernur Groundbreaking Flyover Km 111 Jalan Servo Lintas Raya, Titan Group Komitmen Menata Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Minta Pengusaha Secepatnya Bangun Jalan Khusus, Tegaskan Larangan Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum

Hanya saja, peralihan ini butuh waktu. Suherman mengungkapkan, sejak kebijakan gubernur diberlakukan, PTSB tidak menerima pasokan batu bara baru. Kondisi ini berpotensi mengganggu produksi semen.

Ia berharap Pemprov Sumsel dapat memberikan masa transisi yang cukup agar proses peralihan tidak menghambat operasional pabrik. “Kami serahkan semuanya pada keputusan pemerintah provinsi. Yang jelas, kami akan berusaha memberikan langkah terbaik untuk mendukung upaya Pemprov Sumsel,” pungkasnya.

Pengajuan toleransi 6 bulan waktu yang dibutuhkan PTSB itu dibahas dalam pertemuan di Command Center Kantor Gubernur Sumsel, kemarin. Dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel, Dr H Apriyadi MSi.

Dalam rapat tersebut, PTSB memaparkan kondisi terkini yang mereka sebut “genting”. Menurut penjelasan manajemen PTSB, stok batu bara yang tersisa hanya cukup untuk waktu singkat. “Mereka menyampaikan bahwa produksi semen akan terganggu manakala stok habis. Dari paparan tadi, mereka berencana mengalihkan seluruh angkutan batu bara menggunakan kereta api, namun itu butuh proses dan waktu,” jelas Apriyadi.

Pemanfaatan jalur kereta api dinilai Pemprov sebagai solusi terbaik dan berkelanjutan. Namun, realisasi rencana tersebut membutuhkan waktu karena rel lama harus direaktivasi dan fasilitas penampungan batu bara di pabrik perlu diperbaiki setelah lama tak digunakan.

Kata Apriyadi, PTSB mengajukan masa toleransi 6 bulan, dihitung sebagai waktu yang mereka perlukan untuk menyelesaikan reaktivasi jalur kereta hingga siap beroperasi penuh sekitar Agustus 2026. Namun Pemprov menilai waktu tersebut masih bisa dipersingkat jika semua pihak bekerja maksimal. “Kalau dikerjakan secara optimal, insya Allah 4 bulan bisa. Tapi ini masih usulan awal, dan harus dibahas sangat hati-hati,” ucapnya.

Perwakilan dari manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ikut hadir menyatakan bahwa jika seluruh material pembangunan siap, pekerjaan dapat dirampungkan dalam 1,5 bulan. Tapi, Asisten I menegaskan, Pemprov Sumsel tidak ingin gegabah memberi relaksasi agar publik tidak menganggap pemerintah inkonsisten.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan Pak Gubernur tidak konsisten. Ada kepentingan besar di sini, tapi kita harus benar-benar hati-hati,” tegasnya. Hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang diberikan izin toleransi, meski permohonan mulai berdatangan. “Kalau cuma minta relaksasi tapi tak ada usaha, untuk apa? Lebih baik tidak usah produksi dulu,” tegas Apriyadi.

Apriyadi juga menyinggung soal potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan jika toleransi diberikan. Kesempatan ini, kata dia, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam memastikan kendaraan angkut mereka memenuhi regulasi perpajakan dan administrasi. Selama ini, ribuan truk batu bara masih memakai pelat nomor polisi (nopol) luar Sumsel. Yang artinya, tidak bayar pajak kendaraan bermotor dan BBNKB di Sumsel.

“Saya akan lapor dulu ke Pak Gubernur. Besok sudah tanggal 20 Januari 2026, kita harus pastikan semua berjalan sesuai kebijakan,” jelas Apriyadi. Ia menambahkan, keputusan akan keluar paling cepat 1–2 hari ke depan, setelah Gubernur menerima laporan lengkap atas hasil pemeriksaan jalan dan perkembangan permohonan toleransi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan