Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Sudah Toleransi Bertahun-tahun, Komisi IV DPRD Sumsel Dukung Penuh Pemprov Sumsel

Ade Pramanja SH-FOTO: IST-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - DPRD Provinsi Sumsel menilai, selama ini Pemprov Sumsel sudah cukup memberikan toleransi kepada perusahaan tambang dan transportir batu bara.

Sementara, lalu lalang kendaraan angkutan batu bara di jalan umum sudah sering kali dikeluhkan masyarakat.

BACA JUGA:Deru Tegaskan Komitmen Menata Angkutan Batu Bara agar Tak Merugikan Masyarakat

BACA JUGA:Gubernur Groundbreaking Flyover Km 111 Jalan Servo Lintas Raya, Titan Group Komitmen Menata Angkutan Batu Bara

Karena itu, dukungan penuh diberikan Komisi IV DPRD Sumsel terhadap Gubernur Sumsel Dr H Herman Deru SH MM dan jajaran yang melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum sejak 1 Januari 2026 lalu.

“Kami berkomitmen dukung penuh kebijakan itu,” ucap Ade Pramanja SH, anggota Komisi IV DPRD Sumsel.

Apalagi, pelarangan ini sebenarnya sudah ada dalam empat peraturan di atas Perda dan Pergub. Yakni di tiga UU dan satu Peraturan Pemerintah.

“Jadi sudah waktunya kita berbenah. Selama ini Pemprov sudah memberikan toleransi bertahun-tahun. Suara masyarakat soal kondisi jalan, polusi, hingga dampak kesehatan juga harus didengar,” ujar politisi Fraksi NasDem tersebut.

Ade membenarkan, aktivitas angkutan berat di Kabupaten Lahat, Muara Enim, Muba, Muratara, dan beberapa daerah lain sudah banyak dikeluhkan warga.

Sebab, tidak hanya memicu kerusakan jalan, tapi juga polusi udara, hingga meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.

“Sudah banyak korban, banyak keluhan. Ini bukan soal menambah PAD saja. Tapi bagaimana kita menghindari masyarakat seperti ‘minum racun’ tiap hari akibat polusi,” tegasnya.

Menurutnya, ada banyak perusahaan tambang dan transportir batu bara yang menggunakan jalan umum karena mereka tidak membuat jalan khusus.

Contoh yang ia soroti, lalu lalang angkutan batu bara di Muratara hingga kawasan Lalan dan Bayung Lencir, dengan total panjang mencapai lebih dari 140 km.

“Mereka melewati jalan masyarakat, jalan umum. Jadi memang perlu penataan. Bukan melarang, tapi harus sesuai izin dan amdal,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan