107 Kepala Desa di Empat Lawang Siap Dikukuhkan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
--
EMPATLAWANG, SUMATERARKSPRES.ID - Dalam sebuah rapat yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang, disepakati perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Rapat yang berlangsung di Kantor DPMD tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Bidang, serta Ketua Forum Kades se-Kabupaten Empat Lawang.
Agus Rohman Basuki, Kepala DPMD, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024.
"Kami telah membahas secara intensif mengenai perpanjangan masa jabatan Kades di Empat Lawang dari 6 tahun menjadi 8 tahun," kata Agus dalam wawancara eksklusif.
Beliau juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Pj Bupati terkait jadwal pengukuhan 107 Kades yang masa jabatannya akan diperpanjang sesuai regulasi baru.
BACA JUGA:DP3A Empat Lawang Aktif Berpartisipasi dalam Rakon Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2024
"Pengukuhan ini direncanakan setelah Pilkada 2025, dengan 40 Kades yang akan mengikuti pemilihan ulang," jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa Kades yang telah menjabat selama dua periode (12 tahun) masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri satu periode tambahan.
Namun, bagi yang telah menjabat selama dua periode penuh (16 tahun), tidak diperkenankan lagi untuk mencalonkan diri.
Perubahan ini diharapkan memberikan ruang yang lebih luas bagi Kades untuk mengembangkan desa secara maksimal dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan desa melalui kebijakan yang adaptif dan proaktif.
BACA JUGA:Tak Hanya Umroh, Pemkab Empat Lawang Siapkan Beasiswa Bagi Penghafal Alquran
BACA JUGA:Jamaah Haji Empat Lawang Meninggal di Tanah Suci
Rapat ini menegaskan tekad DPMD Kabupaten Empat Lawang untuk mendukung kemajuan pemerintahan desa dengan kebijakan yang terukur dan berbasis regulasi yang jelas.
Diharapkan, langkah ini akan memberikan dampak positif dalam pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakatnya.