Polres Prabumulih Ringkus Bandar Sabu di Kontrakannya

PRABUMULIH - Seorang bandar sabu yakni Ari Arwin alias Awin (28) warga Dusun Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim diringkus Team Satreskrim Polres Prabumulih saat berada di depan kontrakan DVD (DPO) yang berada di Jalan Tower, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba AKP Heri disela-sela presrilis di halaman Mapolres Prabumulih Senin (9/1) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat. Baca juga : Prabumulih Tercepat Laporkan LHKPN se-Sumsel Baca juga : Wali Kota Prabumulih Komitmen Entaskan Pengangguran Setelah mendaatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan di TKP pada Jumat (6/1) sekira pukul 19.40 WIB. "Pada saat tersangka ditangkap dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,02 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan di atas tanah dekat tersangka," imbuhnya. Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta. (chy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan